JAKARTA | LBH BAPEKSI DKI Jakarta menghadiri undangan audiensi dari Kelurahan Manggarai terkait somasi yang telah dilayangkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Mimi Maryami, seorang kader Jumantik yang telah lama mengabdi untuk masyarakat.
Audiensi tersebut digelar pada Kamis (9/10/2025) dan diinisiasi langsung oleh Lurah Manggarai, Muhamad Arafat Dinsirat, dengan tujuan mencari solusi administratif maupun hukum agar hak ahli waris dapat terpenuhi.
Tim LBH BAPEKSI DKI Jakarta yang hadir antara lain Setiawan Jodi Fakhar, Marwansyah, Kusnadi Pratama, dan Asep Saepullah, mendampingi Rifqy, anak almarhumah yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Direktur LBH BAPEKSI DKI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan sebelum tanggal meninggal dunia.
“Secara hukum, kepesertaan almarhumah tetap sah dan berhak atas klaim JKM. Kami meminta pihak Kelurahan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi ulang bukti pembayaran serta validasi sistem, agar hak pekerja yang telah memenuhi kewajibannya tidak diabaikan,” ujar Jodi yang juga dikenal sebagai Santri Lawyer.
Jodi menambahkan, melalui forum audiensi ini, duduk persoalan yang dihadapi oleh Rifqy telah terang benderang.
“Sesuai adagium hukum, fakta harus lebih terang daripada cahaya. Sangat disayangkan, pihak BPJS tidak hadir dalam musyawarah yang telah dijadwalkan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Manggarai Muhamad Arafat Dinsirat menyampaikan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
“Melayani hajat orang banyak jangan dipermainkan, apalagi sampai terjadi kelalaian. Kami bersama koordinator perisai dan jumantik akan membuat catatan dan pernyataan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan LBH BAPEKSI DKI Jakarta. Ke depan, kami akan berupaya agar pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung untuk mendengar permasalahan di lapangan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar