![]() |
Dok. Foto: Umam Ishartanto — Ketua BEM UPI Kampus Serang |
SERANG | Keterlambatan pembayaran gaji lebih dari 1.800 guru PPPK di Provinsi Banten bukan sekadar masalah administratif, melainkan bukti nyata lemahnya tata kelola dan rendahnya kepekaan pemerintah terhadap nasib pendidik. Guru adalah pilar utama pendidikan nasional, bukan objek kebijakan yang boleh diabaikan.
Konstitusi telah menegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memastikan bahwa guru berhak atas penghasilan dan kesejahteraan yang layak. Maka ketika gaji mereka tertunda, negara sedang melanggar amanat hukum dan nurani.
Pemerintah tidak boleh menjadikan alasan administrasi sebagai tameng untuk menunda hak dasar para pendidik. Hak gaji guru bukan hadiah, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dipenuhi tepat waktu.
Sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, saya menilai keterlambatan ini mencerminkan bahwa pendidikan belum benar-benar menjadi prioritas utama pembangunan di daerah. Padahal, tanpa kesejahteraan guru, tidak akan pernah ada pendidikan yang bermartabat.
Sudah saatnya pemerintah berhenti bersembunyi di balik prosedur dan mulai berpihak pada keadilan. Sebab, negara yang abai menggaji gurunya, sejatinya sedang abai mendidik bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar