Surat Bipartit Diterima, Pekerja Bus Pariwisata Loise Trans Diperjuangkan Kuasa Hukumnya

Rahmat Zamzami
Minggu, Oktober 12, 2025 | 19:33 WIB Last Updated 2025-10-12T12:33:00Z

TANGERANG | Surat permohonan audiensi bipartit resmi diterima oleh pihak PT. Loise Trans, perusahaan bus pariwisata yang beralamat di Jalan Kalimalang, Balaraja, Kabupaten Tangerang. 


Surat tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum pekerja, yakni Sahabat Law Office, berkolaborasi dengan LBH PKC PMII Banten, Santri Lawyer, dan Koboy Lawyer, serta diterima oleh Pak Edi, paman dari pekerja yang bersangkutan, Eka Pratama.


Surat dengan nomor 001/SLO/BIP/X/2025 tersebut berisi permohonan audiensi bipartit atas nama Ade Hasan Basri, pekerja PT. Loise Trans yang mengalami kecelakaan kerja pada 4 Januari 2025 saat menjalankan tugas dari Serpong menuju Puncak, Bogor. 


Akibat kecelakaan tersebut, Ade mengalami cacat permanen dan tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan, yang dalam praktiknya merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).


Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., Kusnadi Pratama, S.H., Winah Setiawati, S.H., Ali Martua Nasution, dan Asep Saepullah, S.E., para kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.


“Kami berharap perusahaan beritikad baik untuk duduk bersama dalam pertemuan bipartit, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Setiawan Jodi Fakhar, salah satu kuasa hukum, saat dikonfirmasi.


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila PHK tetap dilakukan, perusahaan wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.


Surat tersebut turut ditembuskan kepada berbagai instansi, antara lain Disnaker Provinsi Banten, Disnaker Kabupaten Tangerang, Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, DPRD Kabupaten Pandeglang, DPRD Provinsi Banten, Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Kementerian Hukum dan HAM RI.


Langkah hukum ini menjadi awal perjuangan formal bagi Ade Hasan Basri untuk menuntut haknya setelah mengalami kecelakaan kerja, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja di sektor transportasi pariwisata.


“Kami tidak mencari lawan, tapi mencari keadilan. Bipartit adalah ruang pertama untuk musyawarah sebelum sengketa naik ke ranah mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial,” tambah Kusnadi Pratama, S.H., kuasa hukum lainnya.


Kolaborasi antara LBH PKC PMII Banten, Sahabat Law Office, Santri Lawyer, dan Koboy Lawyer menjadi bentuk nyata sinergi penegak keadilan rakyat yang berpihak pada kaum pekerja. 


Mereka berkomitmen mengawal proses ini hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara bermartabat dan sesuai hukum.


Bersahabat dengan Hukum, Bergerak Tegakkan Keadilan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Surat Bipartit Diterima, Pekerja Bus Pariwisata Loise Trans Diperjuangkan Kuasa Hukumnya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan