![]() |
Dok. Tangkap layar akun TikTok Abdibanten |
Video tersebut beredar luas di media sosial, baik dalam konteks klarifikasi maupun pembelaan publik, yang menurut Jodi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saya, Santri Lawyer dan Direktur LBH PKC PMII Banten, sangat menyesalkan unggahan akun resmi milik Gubernur Banten Andra Soni yang menampilkan wajah anak SMAN 1 Cimarga. Video itu menjadi konsumsi publik dan sulit untuk di-take down satu per satu,” tegas Jodi, Kamis (16/10/2025).
Menurut Jodi, penayangan wajah anak dalam bentuk apa pun melanggar ketentuan hukum yang tegas melindungi identitas anak.
Pasal yang Ditujukan untuk Gubernur Banten
Ia merujuk pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak untuk dirahasiakan identitasnya.”
“Yang dimaksud identitas bukan hanya nama, tapi juga wajah, alamat, dan semua hal yang dapat mengungkap jati diri anak,” jelasnya.
Menurut Jodi, penayangan wajah anak dalam bentuk apa pun melanggar ketentuan hukum yang tegas melindungi identitas anak.
Jodi juga menyoroti Pasal 64 ayat (2) huruf i UU yang sama, yang menekankan pentingnya penghindaran dari publikasi identitas anak.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang dengan jelas melarang media massa mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa motif apa pun, termasuk klarifikasi publik oleh pejabat negara, tidak dapat dijadikan alasan untuk menampilkan identitas anak secara terbuka.
Bila terpaksa ditampilkan, maka seharusnya wajah anak diburamkan/ diblur.
“Apa pun motifnya, termasuk untuk klarifikasi publik, wajah anak wajib disamarkan. Perlindungan anak bukan sekadar norma moral, tetapi perintah undang-undang,” tegas Jodi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar