![]() |
| Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra |
SERANG | Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Aturan tersebut memicu perdebatan karena mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pertemuan lanjutan akan digelar di Gedung Sekretariat Negara.
Rapat tersebut bakal menghimpun masukan terkait reformasi kepolisian, termasuk polemik aturan terbaru yang menindaklanjuti putusan MK.
”Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai hal ini. Kami membutuhkan koordinasi lintas kementerian untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menyadari adanya kritik dari anggota komisi lain, seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi pandangan dengan Kementerian Sekretariat Negara serta kementerian koordinator terkait sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Menurut Yusril, komisi bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan mengenai perubahan struktur kepolisian atau revisi undang-undang sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Saat ini, pemerintah menghormati peraturan yang diterbitkan Kapolri sembari menunggu hasil kajian komisi.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol tersebut inkonstitusional.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di institusi sipil.
Mahfud menegaskan, tidak ada lagi mekanisme penugasan langsung dari kapolri ke jabatan sipil menurut undang-undang yang berlaku.
“Undang-Undang Polri tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri tanpa mengundurkan diri. Perpol itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucap Mahfud.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar