Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintesis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Rahmat Zamzami
Minggu, Januari 11, 2026 | 11:05 WIB Last Updated 2026-01-11T04:41:15Z
BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintesis di Tangerang. (Dok. Foto Istimewa)

TANGERANG | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan perumahan Tangerang, Banten pada Jumat, 9 Januari 2026.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim BNN melalui penyelidikan intensif selama dua bulan.


Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara informasi masyarakat dan kerja sama jajaran internal BNN.


"Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa," ungkapnya.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam produksi narkotika.


ZD ditetapkan sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH sebagai tester hasil produksi, dan FIR sebagai kurir.


Dari lokasi tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, bahan-bahan kimia, serta alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.


Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia, prekursor narkotika, dan alat laboratorium melalui transaksi daring.


Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp500.000.000.


Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.


BNN terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Sebelumnya, Kepala BNN RI Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.


"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri.


Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.


"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintesis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan