Kasus Duwok Cibaliung Masuk Meja Hijau, Tim Advokat Resmi Terdaftar Siap Kawal Persidangan di PN Pandeglang

Ansori S
Jumat, Maret 27, 2026 | 18:23 WIB Last Updated 2026-03-27T11:23:35Z
Dok. Istimewa
PANDEGLANG | Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 165/MMC&P/SKK/III/2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jum'at (27/3/2026).


Perkara ini disangkakan dengan ketentuan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 468, serta Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pendaftaran kuasa hukum dilakukan oleh Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM. bersama tim dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP), sebagai bentuk kesiapan menghadapi persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di PN Pandeglang.


Setiawan Jodi Fakhar menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional advokat dalam memastikan tegaknya prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum.


“Kami hadir bukan sekadar mendampingi, tetapi memastikan seluruh proses berjalan adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada satu pun hak terdakwa yang terabaikan. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal perkara ini secara terbuka dan berimbang, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar.


Sementara itu, Managing Partner Kantor Hukum MMC, Advokat Erwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini memiliki perhatian luas dari masyarakat, khususnya di wilayah Cibaliung, sehingga proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel.


“Sejak awal kami telah mendampingi terdakwa, dan kini memasuki tahap krusial yaitu persidangan dan pembuktian. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan publik,” ujar Erwanto.


Di sisi lain, Ketua Forum Advokat Pandeglang (FAP), Advokat Ayi Erlangga, S.H., M.H., menegaskan komitmen tim yang terdiri dari 15 advokat untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, advokat yang tergabung untuk membela Duwok diantaranya adalah sebagai berikut:


1. Erwanto, S.H., M.H.

2. Aripin, S.H., LLM.

3. Endang Sujana, S.H.

4. Ayi Erlangga, S.H., M.H.

5. Rudi Anwar, S.H.

6. Sudrajat, S.H., M.H.

7. Kusnadi Pratama, S.H.

8. Dede Parman, S.H.

9. Ade Ervin, S.H.

10. Aziz Zulhakim, S.H.

11. Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM.

12. Wildan Hakim, S.H.

13. Idi Sugandi, S.H.

14. Agus Yaqiyudin, S.H.

15. Moh. Supran, S.H. 


“Kami akan mengawal perkara ini secara total hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip kami jelas, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. Kami akan berjuang agar putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan yang proporsional dan manusiawi,” tegas Ayi Erlangga.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan ini bukan hanya bagian dari tugas profesi, tetapi juga bentuk komitmen moral dalam menjaga marwah hukum agar tetap menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan.


Tagar: #KeadilanUntukDuok

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Duwok Cibaliung Masuk Meja Hijau, Tim Advokat Resmi Terdaftar Siap Kawal Persidangan di PN Pandeglang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan