![]() |
| Dok. Istimewa |
Hasil investigasi serangtimur.co.id, tidak kurang dari Rp. 5 juta per bulan disetorkan ke Oknum Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, dan fakta ini terkuak dari pengakuan pengelola.
Meskipun ada setoran jumbo, nasib petugas parkir justru memprihatinkan. Tiga penjaga yang harus berjibaku 24 jam hanya diganjar upah Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per hari. Padahal, parkiran sesak oleh motor karyawan kawasan industri.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyebut lahan Eks Samsat Cikande belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Ini harus ditelusuri. Kalau retribusi, wajib masuk kas daerah. Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi, namanya PUNGLI," kata Lalu Farhan, Rabu (23/4).
Lalu Farhan menegaskan, standar pajak parkir itu pakai gate komputer dan karcis mesin seperti di mal dan hotel. Jika konvensional, namanya retribusi dan harus jelas tercatat.
Dengan adanya setoran Rp5 juta tiap bulan ke pegawai Dishub, menurut Lalu, mestinya sudah masuk pajak daerah, bukan retribusi remang-remang.
Saat serangtimur.co.id menyambangi Kantor Dishub Kabupaten Serang, semua pejabat menghilang. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kasi Parkir IT kompak tidak di tempat.
Petugas keamanan yang bolak-balik tiga kali hanya bisa berkata, tidak ada di kantor.
Bungkamnya Dishub Serang justru memicu tanda tanya besar. Siapa yang menerima uang Rp5 juta per bulan itu? Apakah benar masuk kas daerah, atau justru mengalir ke kantong oknum.
Untuk itu Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah harus segera melakukan evaluasi terhadap pegawainya yang nakal. Dugaan aliran dana 5 juta tiap bulan dari kegiatan parkir di bekas Kantor Samsat Cikande lari kemana.?



Tidak ada komentar:
Posting Komentar