Respon Aduan Masyarakat, Polsek Cikande Grebek Kios Miras di Kibin

Ansori S
Selasa, Mei 12, 2026 | 17:34 WIB Last Updated 2026-05-12T10:38:51Z
Dok. Puluhan Drigen Miras diamankan Polsek Cikande
SERANG | Jajaran Polsek Cikande menggebrak sejumlah kios Miras di wilayah Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (12/5/2026). 


Dalam penggrebekan itu setidaknya 635 liter miras jenis tuak berhasil diamankan oleh petugas. 


Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah preventive Kepolisian dalam mejaga Kamtibmas, sekaligus langkah tegas kepolisian dalam merespon keresahan warga terkait peredaran miras ilegal di lingkungan pemukiman.


"Tujuan penertiban ini merupakan langkah mejaga kamtibmas dan mencegah adanya penyakit masyarakat," kata Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard saat ditemui di Mapolsek Cikande. 


Pada kesempatan itu, AKP Fredo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras.


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin," tegasnya.


​Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan instruksi Kapolsek Cikande, dimana dalam operasi tersebut dipimpin oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta sejumlah personel gabungan Polsek Cikande.


Dan dalam penyisiran dititik-titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras, petugas mendapati tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24), polisi menyita total 25 jerigen dan 1 galon tuak.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Respon Aduan Masyarakat, Polsek Cikande Grebek Kios Miras di Kibin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan