![]() |
| Dok. Istimewa |
Kepgub tersebut mulai berlaku 28 Oktober 2025 dan membatasi operasional kendaraan tambang pada sejumlah ruas jalan, dengan pengaturan waktu operasional 22.00–05.00 WIB.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kebijakan ini dibuat untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, serta risiko kecelakaan akibat aktivitas truk tambang.
Namun, persoalan utama kini bukan lagi sekadar apakah Kepgub 567 sudah diterbitkan, melainkan seberapa besar efeknya dirasakan masyarakat.
Pemerintah sendiri pernah mengakui masih terdapat tantangan dalam kepatuhan dan pengawasan. Evaluasi Dishub Banten juga menyebut perlunya penguatan koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan aturan lebih efektif.
Masyarakat tentu berhak bertanya: Apakah setelah Kepgub 567 diterapkan, truk tambang benar-benar berkurang pada jam larangan? Apakah kemacetan berkurang? Apakah keselamatan pengguna jalan meningkat? Dan apakah pelanggar benar-benar diberikan sanksi?
Sebab, sebuah keputusan gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan harus terlihat hasilnya di jalan.
Dishub Banten sebelumnya telah menugaskan lebih dari 80 personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis, sementara penindakan terhadap pelanggaran juga dinyatakan dilakukan secara bertahap.
Karena itu, publik membutuhkan data terbuka mengenai jumlah pelanggaran, jumlah kendaraan yang ditindak, lokasi penindakan, jenis sanksi, serta perubahan kondisi lalulintas setelah Kepgub 567 diberlakukan.
Jangan sampai Kepgub 567 hanya menjadi aturan di atas kertas. Jangan sampai masyarakat melihatnya sebagai “keputusan yang tidak punya efek apa pun”.
Yang ditunggu masyarakat Banten bukan sekadar regulasi baru, tetapi penegakan yang konsisten, transparan, dan benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar