![]() |
| Dok. Pipa penyedot air sungai diduga milik PT. JAS |
Hasil temuan Redaksi ini telah terkonfirmasi dari masyarakat sekitar bahwa PT. Jaya Abadi Steel (JAS) telah menggunakan air sungai sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah lama pabrik itu menggunakan air sungai," kata warga sekitar, pada Jum'at (21/8).
Warga juga menyebut, pengambilan air sungai dilakukan PT. JAS dengan cara menggunakan selang ukuran besar yang ditanam dari sisi belakang pabrik lalu menuju sungai.
"Itu ada selang besar yang sengaja digunakan untuk sedot air sungai. Soal ada izin atau tidak kami masyarakat mana tahu soal seperti itu. Tapi masa iya pabrik ko menggunakan air dengan cara disembunyikan," tukasnya.
Untuk diketahui, pencemaran atau pengambilan air sungai secara ilegal dan tanpa izin untuk kegiatan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pelaku pengambilan air permukaan atau air sungai tanpa izin resmi dapat dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 94 dengan ancaman pidana penjara serta denda besar, atau menggunakan Pasal 362 KUHP jika menyangkut penyambungan ilegal dari instalasi pihak berwenang.
Ketentuan Hukum dan SanksiUndang-Undang Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019) Diatur dalam Pasal 94, setiap orang yang melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin (termasuk pengambilan air dari sungai, danau, atau waduk untuk kepentingan komersial/usaha) merupakan tindak pidana.
Ancaman sanksi pidana penjara serta denda administratif atau denda pidana berat sesuai ketentuan undang-undang apabila merugikan negara dan masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Diatur dalam Pasal 362 KUHP (atau Pasal 476 KUHP Nasional yang baru), jika pengambilan air dilakukan secara melawan hukum dan merugikan instalasi atau kepunyaan pihak lain (seperti saluran pipa milik PDAM/Perumda atau instansi terkait), ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. JAS belum dapat dikonfirmasi. Sebelumnya Pihak HRD dalam hal ini Ujang Haryanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp yang bersangkutan tidak pernah merespon.
(*/No)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar