Ada Dugaan Eksploitasi Buruh di Jawilan, 6 Tahun Beroperasi Pabrik PVC Cuma beri Upah 80 Ribu dengan 12 Jam Kerja

Ansori S
Rabu, September 09, 2026 | 18:05 WIB Last Updated 2026-09-09T11:05:31Z
Foto: Ilustrasi
SERANG | Praktik dugaan eksploitasi tenaga kerja diduga telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten.


PT Plaswod Bangun Indonesia, pabrik manufaktur PVC yang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung KM 14,5, Kampung Bendo, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, kini disorot tajam akibat menerapkan jam kerja ekstrem dengan upah yang jauh di bawah ketentuan hukum.


Ironisnya, praktik ini disinyalir telah berjalan mulus selama hampir 5 hingga 6 tahun tanpa tersentuh sanksi tegas dari pihak berwenang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para buruh di pabrik tersebut diupah sebesar Rp80.000 per hari untuk durasi kerja mencapai 12 jam sehari.


Tak hanya itu, jaminan perlindungan sosial bagi pekerja juga sangat minim fasilitas BPJS hanya diberikan kepada sebagian kecil karyawan dan sebatas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


Demi meredam potensi protes atau aksi mogok kerja, pihak manajemen ditenggarai sengaja menerapkan skema pengupahan yang berbeda-beda antar-pekerja.


Pekerja baru mengantongi Rp80.000 per hari, lalu naik bertahap menjadi Rp95.000 hingga Rp100.000 bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja lama. Strategi ini dinilai berhasil memecah kekompakan buruh agar tidak menyuarakan penolakan.


Kondisi serupa dialami oleh personel keamanan (security) yang disalurkan melalui pihak yayasan. Mereka hanya mengantongi upah sekitar Rp2.000.000 per bulan angka yang amat jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang.



Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Sanksi Pidana


Tindakan manajemen PT Plaswod Bangun Indonesia yang telah berlangsung lama ini terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), hingga UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.


Berikut rincian pelanggaran hukum beserta ancaman sanksinya:


Pembayaran Upah di Bawah UMK (Pasal 88E jo. Pasal 185 UU No. 6/2023)


Pelanggaran: Pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan pemerintah daerah.


Sanksi: Merupakan tindak pidana kejahatan. Pengusaha terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.


Pelanggaran Jam Kerja & Hak Lembur (Pasal 77 & Pasal 78 jo. Pasal 187 UU No. 6/2023)


Pelanggaran: Batas waktu kerja resmi adalah 7–8 jam sehari (40 jam seminggu). Kelebihan waktu hingga 12 jam wajib dihitung sebagai lembur dan dibayarkan atas persetujuan pekerja.


Sanksi: Dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.


Pengabaian Hak Jaminan Sosial BPJS (Pasal 14 & Pasal 19 jo. Pasal 55 UU No. 24/2011)


Pelanggaran: Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara lengkap.


Sanksi: Terancam sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha atau pembatasan pelayanan publik, serta sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 jika terbukti sengaja tidak memungut/menyetorkan iuran.


Melihat lamanya operasional perusahaan yang diduga menyalahi aturan ini, masyarakat dan elemen pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk segera menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Dugaan Eksploitasi Buruh di Jawilan, 6 Tahun Beroperasi Pabrik PVC Cuma beri Upah 80 Ribu dengan 12 Jam Kerja

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan