Pasangan U-ditch CV Pandeglang Raya Putri Diduga Menyalahi Standar Teknis ‎

Ansori S
Rabu, September 09, 2026 | 10:43 WIB Last Updated 2026-09-09T03:43:44Z
Dok. Istimewa
SERANG | Kegiatan urusan penyelenggaraan PSU permukiman, paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas PSU permukiman (Drainase Lingkungan) yang berlokasi di Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dikerjakan CV Pandeglang Raya Putri, diduga menyalahi standar teknis.

‎Pantauan dilokasi, kegiatan dengan nilai anggaran Rp 187.920.000 bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026, dalam tahapan pelaksanaan pemasangan U-ditch diduga tidak menggunakan pasir urug sebagai lantai dasar.

‎Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang mengatakan bahwa kegiatan ini tidak menggunakan urugan pasir.


"Pelaksananya jarang ke lokasi," katanya, Selasa (08/09/2026).

‎Menanggapi hal tersebut, Ansori dari Bidang Pengawasan Asosoasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Serang mengungkapkan, setiap kegiatan pasangan u-ditch diwajibkan menggunakan lantai dasar atau lantai kerja.

‎"Secara standar konstruksi, dasar galian harus dilapisi dengan urukan pasir padat setebal kurang lebih 5 - 10 cm," ungkapnya.

‎Dimana menurutnya, fungsi dari urukan pasir sebagai lantai dasar adalah meratakan permukaan, mencegah ambles dan menghindari kontak langsung dengan tanah.

‎"Pemasangan U-ditch langsung di atas tanah galian tanpa alas pasir atau beton menyalahi standar teknis karena berisiko membuat saluran cepat ambles dan tidak rata," tambahnya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, CV Pandeglang Raya Putri belum bisa dilakukan konfirmasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasangan U-ditch CV Pandeglang Raya Putri Diduga Menyalahi Standar Teknis ‎

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan