![]() |
| Dok. Oknum Polisi yang diduga tipu Masyarakat |
Berdasarkan informasi dan bukti transaksi yang diterima redaksi, terdapat transfer uang sebesar Rp7.102.500 pada 27 Agustus 2026 dari rekening atas nama Siti Aminah ke rekening penerima atas nama Ireno Yudo Februaneka.
Transaksi tersebut tercatat melalui layanan transfer BI-FAST Bank BRI menuju Bank BCA.
Pihak yang mengadukan persoalan ini menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan dengan tujuan membantu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Namun, menurut pengadu, hingga Oktober 2026, pajak kendaraan yang dimaksud belum dibayarkan, sementara uang yang telah ditransfer juga belum dikembalikan.
Pengadu menduga persoalan tersebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian yang dikaitkan dengan Polres Serang.
Meski demikian, identitas, status kedinasan, tujuan penggunaan dana, serta kronologi lengkap transaksi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Minta Klarifikasi dan Penelusuran
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara proporsional melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan uang yang telah diserahkan untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
Redaksi mendorong pihak yang mengadukan persoalan ini untuk melengkapi bukti transaksi, dokumen kendaraan, komunikasi dengan pihak penerima, serta bukti lain yang relevan.
Pengadu juga dapat meminta penjelasan resmi kepada pihak terkait dan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan kepolisian apabila diperlukan.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pengaduan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Bukti transfer menunjukkan adanya transaksi keuangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan atau memastikan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar