Polisi Diminta Gercep Tangkap Uus, Diduga Tipu Puluhan Warga Serang Modus Loker di PT Mayora Jayanti

Rahmat Zamzami
Kamis, Oktober 22, 2026 | 05:44 WIB Last Updated 2026-10-21T22:52:18Z
DOK. FOTO: TAMPANG DIDUGA PENIPU MODUS LOWONGAN KERJA NAMANYA UUS, PULUHAN WARGA SERANG JADI KORBAN. (IST)

SERANG | Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja (loker) kembali meresahkan. Puluhan warga Kota dan Kabupaten Serang diduga menjadi korban mafia lowongan kerja yang menjanjikan bisa masuk kerja di PT Mayora Indah Jayanti, salah satu perusahaan besar di Kabupaten Tangerang.


Modus yang digunakan pelaku terbilang sangat rapi dan meyakinkan. Para korban dijanjikan bisa langsung masuk kerja asalkan menyetorkan uang administrasi sebesar Rp3 juta hingga Rp6 juta per orang.


Awalnya para korban percaya, karena pelaku mengaku memiliki jalur orang dalam dan kedekatan khusus dengan pihak perusahaan.


Namun setelah uang disetorkan, janji manis itu tak kunjung terealisasi. Para korban tidak pernah mendapat panggilan kerja, bahkan pelaku mulai sulit dihubungi dan terkesan menghilang.


"Namanya Uus, kadang Uus ini ganti-ganti nama. Saya awalnya diminta uang Rp3,5 juta terus nego jadi Rp3 juta dan dijanjikan masuk di PT Mayora Indah Jayanti di Bulan Agustus 2026 kemarin," kata salah satu korban dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).


Menurutnya, korban penipuan Uus bukan hanya dirinya. Sudah banyak korban lain yang mengalami nasib serupa, bahkan sejak tahun-tahun sebelumnya dengan modus yang sama.


"Korbannya bukan 1 atau 2 orang, udah banyak bahkan puluhan, ada yang dari tahun-tahun kemarin," ungkapnya.


Cerdiknya, untuk meyakinkan para korban, Uus nekat membuka perusahaan alih daya atau outsourcing diduga Ilegal bernama PT Lembaga Penerima Karyawan (LPK) yang berkantor di Perumahan Walantaka City, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


Ironisnya, karyawan yang bekerja di PT LPK tersebut juga diduga menjadi korban penipuan Uus. Mereka mengaku sudah bekerja namun tidak digaji.


"Uus ini punya kantor Yayasan Outsourcing dan karyawan itu korban dia juga, ada yang 1 bulan belum digaji sama Uus, udah mah kerja di PT LPK itu masuknya bayar nggak digaji juga," beber sumber tersebut.


Modus yang dijalankan Uus dinilai sangat lincah dan berpengalaman. Sebagai Direktur PT LPK, Uus tidak pernah meminta uang secara langsung, melainkan menyuruh anak buahnya untuk menarik biaya administrasi kepada para pelamar kerja.


"Posisi di PT LPK itu Uus sebagai Direkturnya, jadi dia nyuruh anak buahnya untuk minta uang ke pelamar yang lain, duit diambil, masuk kerja enggak, pokoknya ketipu aja semuanya," terangnya.


Biaya administrasi yang ditawarkan pun bervariasi, tergantung hasil negosiasi. Dari 15 orang korban, ada yang diminta Rp3 juta hingga Rp6 juta.


"Biaya administrasinya dari 15 orang itu bervariasi ada yang Rp6 juta paling murah itu Rp3 juta itupun kita negosiasi, selain kami, mungkin masih banyak korban yang lain lagi," imbuhnya.


Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polresta Serang Kota. Mereka berharap aparat segera bertindak.


"Dari 15 orang, hanya perwakilan aja yang melaporkan ke Polisi, kami berharap agar segera ditindaklanjuti," pintanya.


UUS Ternyata Residivis, Pernah Tipu Korban Modus Masuk PT Nikomas Gemilang di Tahun 2025


Dari informasi yang berhasil dihimpun, ternyata Uus bukan pemain baru. Ia sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Polisi dengan kasus yang sama, namun dengan modus lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang.


Kasus tersebut menimpa seorang warga bernama Mursid. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 lalu, saat Mursid mendatangi kantor PT Sinar Sanpan Gemilang untuk mencarikan lowongan pekerjaan bagi anaknya.


Saat itu, Mursid mendapatkan informasi bahwa Ali dan Uus alias Indah mengaku bisa membantu anaknya masuk kerja di PT Nikomas Gemilang dengan biaya Rp20 juta.


Di hari itu juga, Mursid diminta uang tanda jadi sebesar Rp2 juta, kemudian diminta lagi Rp500 ribu dan diserahkan kepada Ali.


Puncaknya pada 10 Februari 2026, Mursid tiba-tiba dihubungi oleh Uus yang memberikan informasi bahwa akan ada panggilan masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.


Kemudian Uus kembali meminta uang kepada Mursid sebesar Rp7,5 juta dan menjanjikan bahwa besoknya akan langsung mulai masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.


Namun panggilan kerja yang dijanjikan oleh Ali dan Uus tersebut tak kunjung ada kejelasan. Uang puluhan juta milik Mursid raib.


Untuk itu, korban berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Serang Kota segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. 


Pelaku juga harus ditindak tegas, ditangkap dan diproses secara hukum, agar tidak ada lagi masyarakat pencari kerja yang menjadi korban mafia lowongan kerja.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Diminta Gercep Tangkap Uus, Diduga Tipu Puluhan Warga Serang Modus Loker di PT Mayora Jayanti

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan