PT. KPS Diduga Langgar Amdal dan Tutup Drainase warga Kampung Maja, APH Diminta Bertindak

Ansori S
Minggu, Oktober 11, 2026 | 16:09 WIB Last Updated 2026-10-11T09:09:23Z
Dok. Kegiatan Proyek Pembangunan PT. KPS
SERANG | Warga Kampung Maja RW.04, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, melayangkan kecaman keras terhadap PT. Karya Putra Sukses (KPS) terkait proyek penambahan gedung baru yang diduga melanggar aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Proyek tersebut terpantau telah berjalan sejak Agustus 2026 hingga saat ini, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar.


Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diambil warga pada Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10:38 WIB, terlihat satu unit alat berat ekskavator tengah melakukan pengerukan dan penimbunan tanah di area proyek.


Warga menyebut ada tiga kejanggalan utama dalam proyek tersebut:


1.Proyek penambahan Gedung Baru PT. KPS telah berjalan sejak Agustus 2026 hingga saat ini tanpa ada sosialisasi kepada warga RW.04.


2.Diduga melanggar izin AMDAL, dokumen lingkungan belum disetujui namun aktivitas konstruksi tetap berjalan.


3.Drainase atau saluran air milik warga RW.04 ditutup dan ditimbun material tanah oleh alat berat proyek.


Dampak yang dirasakan warga


Akibat ditutupnya drainase tersebut, warga RW.04 kini harus menanggung dampak lingkungan yang serius


Banjir di 3 RT dan pemakaman umum Kampung Maja ketika hujan Air tidak mengalir dan meluap ke pemukiman karena saluran utama tertutup.


Kebisingan dan debu akibat aktivitas alat berat dan proyek yang beroperasi setiap hari.Kemacetan akibat truk material proyek yang melintas dan diduga melanggar jam operasional.


Menyikapi kondisi tersebut, warga RW.04 Kampung Maja menyatakan sikap dan menuntut:


1.PT. KPS segera membuatkan drainase baru sesuai keinginan masyarakat dan aturan UU Lingkungan Hidup.


2.Hentikan proyek hingga sosialisasi dan izin AMDAL diselesaikan secara resmi dan transparan.


3.Pemerintah Kabupaten Serang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Serang segera turun tangan dan memberikan keadilan lingkungan bagi warga.


"Warga menuntut keadilan lingkungan! Kami bukan anti investasi, tapi tolong hak kami jangan dilanggar. Drainase kami kembalikan, izin AMDAL dilengkapi dulu," tegas perwakilan warga, kepada Redaksi. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. KPS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan penutupan drainase warga tersebut.


Sesuai undang undang pers No 40 tahun 1999, Redaksi serangtimur.co.id membuka ruang hak jawab yang seluas luasnya. 


(*/Hanafi) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. KPS Diduga Langgar Amdal dan Tutup Drainase warga Kampung Maja, APH Diminta Bertindak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan