Tindak Lanjut Pemukulan Wartawan oleh Oknum Anggota Polisi saat Liput Demo, Berujung dengan Fakta Integritas

Ansori S
Selasa, Oktober 13, 2026 | 17:53 WIB Last Updated 2026-10-13T10:53:48Z
Dok. Istimewa
SERANG | Buntut dugaan pemukulan oknum anggota polisi terhadap wartawan Ekbis Banten Aden Kosasih Sukma Wijaya (Aden) saat demo mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, Kamis malam (8/10/2026), berakhir dengan dialog bersama di Polda Banten, Selasa (13/10/2026).


Pertemuan tersebut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., Kapolresta Serang Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., Pimpred Total Banten Engkos Kosasih, Pimpred Eksis Banten Rizal Fauzi, dan puluhan rekan media di Banten.


Engkos Kosasih menegaskan, kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh terulang.


"Sebetulnya kita di Serang belum bisa move on terhadap tindakan represif sejumlah oknum terhadap wartawan. Tiga sampai empat hari ke belakang, ada lagi wartawan yang mengalami hal serupa," ujar Engkos.


Menurut Engkos, kedatangan rekan media ke Polda tadinya hendak aksi, namun dibatalkan pada Senin malam pukul 20.00 WIB karena korban sudah bermusyawarah dengan Polresta.


Sebagai gantinya, insan pers mendorong penandatanganan Fakta Integritas untuk penguatan kemerdekaan pers. 


"Awalnya mau di Polresta Serang Kota, tapi saya mikir kalau hanya di Kota, bagaimana dengan Polres Serang, Pandeglang dan lain-lain. Makanya kami tarik ke Polda Banten agar berlaku universal," jelasnya.


Ia menyebut poin 10 dalam draft fakta integritas sangat penting, yakni berlaku selama Indonesia menganut paham demokrasi.


"Pers ini pilar ke-4 demokrasi, harusnya jalan bareng, bukan gontok-gontokan di lapangan. Anggota baru di lapangan mungkin tidak kenal wartawan, perlu ada identitas yang disepakati bersama," tegasnya.


Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan yang baru hari pertama bertugas menyatakan setuju dengan usulan fakta integritas tersebut.


"Poin 10 itu tidak berat, komitmen untuk tidak terulang lagi itu berlaku universal. Di luar negeri pun perlindungan pers dilindungi undang-undang sampai PBB," kata Kapolda.


Ia mengajak semua pihak memulai lembaran baru dengan konsep komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.


"Boleh nggak kita anggap 0.0, kita mulai dari sekarang seperti Pertamina. Polisi bersama masyarakat, tidak boleh lagi arogan, tidak boleh menyakiti. Kita perlu identitas bersama agar anggota tahu mana wartawan yang wajib dilindungi," ujarnya.


Kapolda juga mengevaluasi bahwa kejadian malam hari memang rawan karena gelap dan situasional.


Pimpred Eksis Banten Rizal Fauzi menilai indeks kebebasan pers di Banten sebenarnya memuaskan, tapi akan kehilangan makna jika kekerasan masih terjadi tiap tahun.


"Kejadian tahun lalu jurnalis sidak bersama Kementerian LH juga jadi korban. Kami berharap ini menjadi titik tolak. Kalau tidak ada penguatan, fakta integritas ini harus jadi acuan di semua Kabupaten/Kota," ujarnya.


Sementara itu, Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan sebagai pimpinan.


"Saya mohon maaf dan terima kasih kepada rekan-rekan media, khususnya Mas Engkos dan Mas Dirhay yang menjadi mediator, sehingga ada kesepakatan. Alhamdulillah permohonan maaf saya sudah diterima oleh Aden dan keluarganya," kata Yudha.


Ia mengakui kejadian tersebut sangat tidak diinginkan dan terjadi secara situasional saat pihaknya tengah menghadiri acara Kapolda, bertepatan dengan hari ulang tahunnya.


"Saya berkomitmen kejadian ini menjadi yang terakhir. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat saya," tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Lanjut Pemukulan Wartawan oleh Oknum Anggota Polisi saat Liput Demo, Berujung dengan Fakta Integritas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan