Vonis 4 Bulan Kasus Viral DC di Aspol Cilegon Selaras Tuntutan, Kuasa Hukum Nilai Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Ansori S
Rabu, Oktober 14, 2026 | 19:08 WIB Last Updated 2026-10-14T12:08:26Z
Dok. Advokat Muda Arohman Ali, S.H., CLA dan Muklis Raditya, S.H
SERANG | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang resmi menjatuhkan vonis hukuman 4 bulan penjara kepada dua terdakwa MYT dan SI alias Uni, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini. Rabu 14 Oktober 2026. 


Putusan tersebut dinilai proporsional karena mengakomodasi poin tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.


Perkara ini merupakan kelanjutan dari peristiwa terkait aktivitas penagihan oleh oknum debt collector (DC) di kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polres Cilegon yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. 


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum materiil sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu Pasal 483 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pindana penjara paling lama 4 tahun.


Vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan hakim ini selaras dengan besaran tuntutan resmi yang diajukan oleh JPU.


Sepanjang proses peradilan berjalan, kedua terdakwa didampingi dan dibela oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Arohman Ali & Rekan.


Kehadiran dua advokat muda secara langsung di persidangan, yaitu Arohman Ali, S.H., CLA dan Muklis Raditya, S.H., bertujuan memastikan seluruh hak-hak hukum para terdakwa terpenuhi dengan baik dan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum formal yang berlaku.


Kuasa Hukum Terdakwa, Arohman Ali, Menyampaikan apresiasi atas ketegasan serta kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah memutus perkara ini dengan sangat objektif.


"Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang hari ini. Vonis 4 bulan penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Menurut kami, putusan ini sudah sangat berkeadilan dan bijaksana, mengingat Majelis Hakim mempertimbangkan secara matang seluruh fakta di persidangan serta sikap kooperatif dari klien kami selama proses hukum berjalan," ujar Arohman Ali seusai persidangan di Pengadilan Negeri Serang.


Senada dengan hal tersebut, Muklis Raditya, S.H. menambahkan, Bahwa putusan hari ini memberikan kepastian hukum yang berimbang.


"Sejak awal bergulirnya kasus ini, klien kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan peradilan dengan patuh, jujur, dan tidak berbelit-belit. Dengan diketuknya vonis yang selaras dengan tuntutan ini, keadilan bagi semua pihak telah dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim," tegas Muklis Raditya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vonis 4 Bulan Kasus Viral DC di Aspol Cilegon Selaras Tuntutan, Kuasa Hukum Nilai Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan