![]() |
| Dok. THM 126 Citra Raya |
Organisasi tersebut mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas persoalan legalitas dan operasional tempat usaha itu, yang telah berulang kali dibahas bersama instansi pemerintah daerah.
Laskar NKRI menyoroti bahwa pemilik atau pengelola THM 126 telah dipanggil sejak Mei 2026. Namun, hingga awal November 2026 tidak ada kepastian tindakan lanjutan berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, maupun penyegelan.
Persoalan ini kembali dibahas dalam audiensi Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Laskar NKRI dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Jum'at, 30 Oktober 2026.
Izin Restoran Tersedia, Izin Minuman Beralkohol Belum Tersedia
Berdasarkan notulen resmi audiensi tertanggal 30 Oktober 2026, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa hasil pemantauan langsung menunjukkan perizinan usaha restoran telah tersedia, sedangkan perizinan terkait minuman beralkohol belum tersedia.
Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang juga menyampaikan bahwa perizinan yang telah diterbitkan hanya mencakup izin usaha restoran.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan telah memberikan surat teguran kepada pengelola THM 126 dan meneruskan hasilnya kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Di sisi lain, berdasarkan pemantauan dan informasi yang disampaikan Laskar NKRI, THM 126 diduga menjalankan aktivitas hiburan malam, termasuk menghadirkan disc jockey (DJ) serta menyediakan minuman beralkohol.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
Laskar NKRI meminta instansi berwenang memastikan seluruh aktivitas operasional THM 126 memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sudah Dipanggil Sejak Mei, Mengapa Belum Ada Kepastian Penindakan?
Laskar NKRI mempertanyakan langkah konkret Satpol PP setelah pemanggilan pengusaha atau pengelola pada Mei 2026.
Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan, termasuk tahapan surat peringatan dan alasan belum adanya kepastian tindakan penertiban.
Menurut Laskar NKRI, pemanggilan dan pembinaan seharusnya menjadi bagian dari proses penegakan aturan, bukan berakhir tanpa kepastian penyelesaian.
Organisasi tersebut juga meminta Satpol PP menjelaskan apakah seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) telah dijalankan, serta tindakan apa yang akan dilakukan ketika pelanggaran perizinan terbukti.
"Pengusaha atau pengelola THM 126, menurut informasi yang kami miliki, sudah dipanggil sejak Mei. Sekarang kami mempertanyakan apa kendalanya sehingga belum ada kepastian penindakan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas dan terukur sesuai aturan," demikian sikap Laskar NKRI DPW Banten.
Notulen Resmi Satpol PP Akan Melaksanakan Penegakan Perda
Dalam notulen audiensi 30 Oktober 2026, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi terkait belum berjalan secara maksimal dalam penanganan THM 126.
Satpol PP juga menyebut telah melakukan pemantauan langsung, sosialisasi, dan pembinaan kepada pengelola.
Sementara itu, pada bagian kesimpulan notulen, tercantum pernyataan bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah terhadap THM One Two Six (126) sesuai SOP.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Laskar NKRI. Organisasi ini mendesak agar komitmen yang sudah tertulis dalam dokumen resmi itu segera diwujudkan melalui langkah konkret.
Laskar NKRI meminta adanya kejelasan mengenai tahapan penegakan, jadwal tindak lanjut, serta koordinasi antarinstansi agar persoalan legalitas dan operasional THM 126 tidak terus berlarut-larut.
Laskar NKRI Soroti Dugaan Pembiaran, Minta Evaluasi
Laskar NKRI DPW Banten juga mempertanyakan apakah terdapat faktor lain yang menyebabkan penanganan THM 126 terkesan berjalan lambat. Organisasi tersebut menilai kondisi ini perlu dievaluasi secara objektif oleh pimpinan terkait.
Laskar NKRI mendesak Bupati Tangerang mengevaluasi tindak lanjut penanganan THM 126 serta memastikan Satpol PP menjalankan tugas dan kewenangannya secara konsisten.
Desak Penghentian Kegiatan dan Penyegelan karena sudah terbukti melanggar perda.
Laskar NKRI DPW Banten meminta Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena sudah ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar penghentian kegiatan, organisasi tersebut mendesak agar kegiatan usaha dihentikan sementara dan penyegelan dilakukan apabila memenuhi persyaratan hukum serta prosedur yang berlaku.
"Jangan sampai pemerintah hanya melakukan pemanggilan dan pembinaan, sementara persoalan di lapangan tidak kunjung mendapatkan kepastian. Kami meminta Satpol PP membuktikan komitmennya dalam menegakkan Perda. Dan segera lakukan tindakan tegas sesuai kewenangan. Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan menutup mata," tegas M. Zulya Purmadi, Wakil Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten.
M. Zulya Purmadi menegaskan bahwa Laskar NKRI akan terus mengawal persoalan THM 126 hingga terdapat kepastian tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya mengenai perizinan sebuah tempat usaha, melainkan juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kini, publik menunggu realisasi komitmen Satpol PP Kabupaten Tangerang yang telah dituangkan dalam notulen resmi: kapan penegakan Perda terhadap THM 126 akan dilaksanakan, dan apa langkah konkret yang akan diambil.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar