Bupati Zaki: Tidak Akan Cabut Perbub 47 Tahun 2108

SerangTimur.Co.Id, TANGERANG | Meski mendapatkan protes dari perusahaan dan awak kendaraan bertonase berat, namun Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional truk yang bertonase besar Jalan di Kabupaten Tangerang tetap dinyatakan akan berlaku.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan hal tersebut. Kata Zaki, Perbup tersebut tidak dapat lagi dibatalkan karena sudah menjadi kesepakatan.
"Saya tekankan, Perbup 47 tidak mungkin lagi kita tarik, yang bisa kita lakukan itu adalah penyesuaian," ungkap Zaki, Rabu (6/2/2019).
Penyesuaian yang dimaksud, pihak pengusaha harus melakukan penyesuaian yaitu dengan mengganti kendaraannya.
"Salah satunya, penggunaan truk yang bertonase besar diganti dengan yang bertonase kecil, atau sejenisnya dibawah 8 ton," jelas Zaki.
Zaki menegaskan, bahwa dengan terbitnya Perbup tersebut, pola pikir pengusaha jasa transportasi pun harus menyesuaikan. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan.
"Kemungkinan kita akan panggil perusahaan-perusahaan transporter , karena kebanyakan dari luar Tangerang. Secara bisnis, truk lamanya jual saja, terus uangnya bisa buat dp (uang muka truk kecil)," tegasnya.
Diketahui, terbitnya Perbup No 47/2018 tersebut sempat mendapatkan protes dari awak kendaraan yang biasa melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang. Pembatasan jam operasional hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB itu dinilai telah merugikan para pengusaha dan awak truk bertonase berat, karena mengurangi jumlah pendapatan mereka. Mereka pun bertekad akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(Mad sutisna)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Istimewa SERANG | Himpunan Pengusaha Jawilan (HPJ) menggelar santunan anak yatim bertempat di lapangan bola Jl Cikande Rangkasbitung ...
-
Tawarkan Pekerjaan Fiktif, LBH PKC PMII Banten Layangkan Somasi ke PT. Xiaolin Electronics IndonesiaSERANG | LBH PKC PMII Banten, melalui kuasa hukum Setiawan Jodi Fakhar, S.H., resmi melayangkan Somasi Pertama kepada inisial E.P dan U pad...
-
Dok. Kondisi PT. Mingyue Green Technology SERANG | Warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang meminta Pemerin...
-
SERANG | Dua remaja berinisial AD, 17 tahun, dan SO, 23 tahun, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Unit Perlindu...
-
SERANG | Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan D...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar