Namanya Dicatut, Legal PT. Nikomas Gemilang Sebut Tuduhan Surya Soal Aliran Dana Dua Juta dana PHK adalah Bohong

Ansori S
Senin, Desember 08, 2025 | 15:58 WIB Last Updated 2025-12-08T09:06:39Z
Dok. Klarifikasi Legal PT. Nikomas Gemilang Abdul Ghani Aprizal (ist) 
SERANG | Soal dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang yang mencatut nama Leggal PT Nikomas Gemilang adalah tidak benar.


Pernyataan anggota serikat SPN Surya yang menyebutkan bahwa ada aliran dana sebesar 2 juta untuk legal PT. Nikomas Gemilang, Abdul Ghani Aprizal membantah keras. 


Ghani menegaskan, dirinya tidak pernah menerima apapun dari Surya. Ia mengatakan Surya hanya mencatut namanya dengan kepentingan yang tidak jelas. 


"Terkait dengan pernyataan Surya yang di muat oleh beberapa media soal dugaan praktik pungutan liar dalam proses pemutusan hubungan kerja di PT Nikomas Gemilang yang mencatut nama saya itu tidak benar. Faktanya yang sebenarnya saya tidak pernah menerima apapun terkait kasus PHK Dewi Nova Donaria," kata Ghani dalam klarifikasinya, Senin 8 Desember 2025.


Ghani menyebutkan, apa yang di sampaikan Surya merupakan hal yang sangat tidak benar. Pencatutan namanya merupakan tindakan yang tidak baik, apalagi Surya merupakan pihak serikat yang berkedudukan di PT. Nikomas Gemilang. 


"Apa buktinya jika saya nerima uang. Dan mohon maaf ya, untuk apa saya meminta uang dua juta rupiah yang hanya merusak integritas saya sebagai legal," tandasnya. 


Ghani menambahkan, kontek komunikasi antara dirinya dan Surya soal PHK Dewi Nova Donaria adalah soal adanya tunggakan sisa piutang di koperasi 71 PT. Nikomas Gemilang karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja dan masih memiliki tanggungjawab di koperasi. 


"Jadi soal adanya transfer tujuh juta kepada Surya dari Dewi bukan urusan saya. Apalagi soal tuduhan saya menerima uang dua juta sangat tidak benar. Surya hanya mengarag cerita," tukasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Namanya Dicatut, Legal PT. Nikomas Gemilang Sebut Tuduhan Surya Soal Aliran Dana Dua Juta dana PHK adalah Bohong

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan