![]() |
| Dok. Mendes PDT Yandri Susanto saat sidak Galian C di Kragilan |
Setelah melakukan sidak, tambang tersebut ditutup oleh Pemprov Banten setelah mendapat arahan dari Yandri Susanto.
Yandri datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB yang didampingi Kepala Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan, dan Kepala DMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, dan Camat Kragilan M Mujtahidi.
Saat menuju lokasi, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dua kali menghentikan mobilnya dan menanyakan para sopir truk yang tengah mengangkut tanah.
Saat ditanya Mendes, dua orang sopir mengaku akan membawa tanah ini keluar Banten dan mereka mengaku hanya sebagai pekerja saja.
Saat sidak, Menteri Desa dan PDT juga sempat berdialog dengan beberapa sopir dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala ESDM Banten dan Kepala DLHK Banten.
Saat berdialog dengan para sopir itu diketahui bahwa Lokasi galian tanah ini tidak berizin alias illegal.
Mendes Yandri juga sempat menelepon Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi.
Dalam percakapan itu, Kedua petinggi aparat itu mendukung Langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas penambangan illegal agar ditutup.
Setelah berkeliling di Lokasi, akhirnya Lokasi penambangan ini ditutup oleh Pemprov Banten melalui DLH dengan memasang garis police line.
"Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan," kata Kepala DLHK Wawan Gunawan.
Yandri Susanto mengatakan, dirinya melakukan sidak karena sudah sering mendengarkan keluhan dari masyarakat.
"Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan illegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias illegal," katanya.
Yandri menjelaskan, bahwa aktivitas yang tidak berizin pasti tidak membayar pajak. Dan hal itu tentu saja negara yang dirugikan.
"Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup," tandasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar