Ngeri! Proyek APBN Kemen PU 141 Milyar Dikendalikan Oknum Kades dan Sekdes Sentul

Ansori S
Senin, Desember 08, 2025 | 17:24 WIB Last Updated 2025-12-08T11:17:10Z
Dok. Papan Informasi Proyek
SERANG | Proyek rehabilitasi jaringan utama D.I kewenangan Daerah Banten dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) diduga dikendalikan oknum Kades dan Sekdes Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 


Peran oknum Pemerintah Desa Sentul ini dinilai sangat bar-bar, dimana setiap pekerjaan Subkon yang diberikan pihak kontraktor harus melalui pihaknya, bahkan dengan harga jauh dibawah ketentuan.


Salah satu pemegang SPK mengatakan, pihaknya dicekal oleh oknum Kades dan Sekdes Sentul agar seluruh kegiatan pekerjaan dilakukan satu pintu melalui Desa, baik pengiriman material maupun pekerjaan pemasangan batu di proyek itu. 


"Saya dapat SPK langsung dari pihak penyedia. Tetapi saat akan melakukan koordinasi ke pihak Desa, oknum Sekdes langsung menolak dan memintanya agar seluruh kegiatan dilakukan melalui Desa," katanya saat ditemui di lokasi, Senin 8 Desember 2025.


Sementara itu melalui sambungan telepon Kades Sentul Supangat juga menegaskan tidak boleh ada kegiatan jika tidak melalui Desa. Dalam percakapan telpon, Supangat sama bar-barnya dengan oknum Sekdes bahwa seluruh kegiatan Subkon harus satu pintu lewat Desa. 


"Tidak bisa. Harus melalui Desa," ucap Supangat saat dihubungi. 


Sementara itu Humas PT. Waskita Karya (persero) Tbk menegaskan tidak ada cara cara bar-bar di proyek itu. Pihaknya menegaskan, Desa diberikan kewenangan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin ikut andil dalam pekerjaan itu. 


"Jika ditanya peran Desa. Ya kami sih hanya minta kepada Kades agar menfasilitasi atau mengakomodir jika ada masyarakat yang ingin dilibatkan untuk bekerja, misalnya karang taruna," katanya. 


Untuk diketahui, Kementrian Pekerjaan Umum melalui Dirjen SDA tengah melaksanakan kegiatan rehabilitasi jaringan utama D.I wilayah Banten. Dimana pekerjaan ini meliputi Kota dan Kabupaten Serang (wilayah Provinsi Banten-red).


Proyek dengan nilai Rp. 141.134.593.285.00 dengan nomor kontrak HK. 0201/22/A2.02.2/2025 dimenangkan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk dengan masa pekerjaan 97 hari kalender untuk wilayah Kota/Kabupaten Serang (Provinsi) Banten. 


Namun pada lokasi kegiatan di wilayah Desa Sentul Kecamatan Kragilan, rupanya oknum Pemerintah Desa melakukan tindakan bar-bar, dimana setiap pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan pihak Subkon harus melalui Desa dengan harga dibawah ketentuan.


Dan tidakan itu patut diduga untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat, bahkan dapat dikategorikan tindakan pungli dan premanisme terhadap pihak lain. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ngeri! Proyek APBN Kemen PU 141 Milyar Dikendalikan Oknum Kades dan Sekdes Sentul

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan