Nah Lho, Dindik Kota Serang Kembali Lakukan Pembiaran Bendera Merah Putih Nginep di Tiang Bendera

serangtimur.co.id
Selasa, Februari 05, 2019 | 01:45 WIB Last Updated 2019-02-05T06:04:01Z


SerangTimur.Co.Id, KOTA SERANG | Termuat dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun, kali ini kembali terlihat di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang, Senin (4/1/19) pukul 19:00 WIB, dimana Bendera Negara Republik Indonesia Sang Saka Merah Putih masih berkibar dengan gagahnya di tiang halaman depan kantor.

Mungkin banyak orang tidak tahu bahwa ada hal - hal terlarang, bahkan tidak boleh seenaknya memperlakukan sang saka merah putih (bendera negara-red).

Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18:00 WIB.

Jelas ini kelalaian yang betentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.

Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.
(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nah Lho, Dindik Kota Serang Kembali Lakukan Pembiaran Bendera Merah Putih Nginep di Tiang Bendera

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan