![]() |
Ketua PB HMI Bid LH Abdul Rabbi Syahrir |
JAKARTA - Dalam rangka 9 Windu HMI Mengabdi untuk Negeri, bidang Lingkungan Hidup Pengurus Besar HMI 2018-2020 merumuskan 9 Resolusi Pengelelolaan Lingkungan Hidup Untuk Indonesia Maju, Berdaulat, Berkeadilan dan Berkelanjutan, Jakarta, 21 Februari 2019.
9 Resolusi ini di bentuk bertujuan untuk menjamin tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, penegakan hukum pada tiap orang dan/atau badan usaha yang telah dan akan (prefentif) mencemari lingkungan, memperjuangkan komoditas unggulan dalam negeri agar mampu berdaya saing di pasar global, menghindari tingginya angka impor bahan baku plastik, mencegah orang atau badan usaha yang melakukan praktik-praktik yang mengarah pada proses Land Grabbing dan Ocean Grabbing.
Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup 2018-2020, Abdul Rabbi Syahrir, merumuskan 9 Resolusi Pengelelolaan Lingkungan Hidup Untuk Indonesia Maju, Berdaulat, Berkeadilan dan Berkelanjutan.
Adapun rumusan tersebut di antaranya:
1. Merekomendasikan agar dibentuknya Kementrian Koordinator Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk menjamin tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan dan
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
2. Meminta kepada pemerintah untuk segera membentuk satgas lingkungan perihal penegakkan hukum pada tiap orang dan/atau badan usaha yang telah dan akan (prefentif) mencemari lingkungan.
3. Mendesak pemerintah untuk melakukan transparansi dokumen izin lingkungan pada berbagai tingkatan sebagaimana amanat UU No. 14 tahun 2008 dan UU No. 32 tahun 2009 serta mendesak agar segera diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur terkait Corporate Social Resposibility sebagai payung hukum yang jelas dan terarah dalam pelaksanaanya.
4. Meminta kepada pemerintah untuk serius mengerahkan segala daya dan upaya dalam memperjuangkan komoditas unggulan dalam negeri agar mampu berdaya saing di pasar global.
5. Meminta kepada pemerintah untuk berkomitmen mencanangkan program Indonesia bebas sampah tahun 2025 dan lanjutkan program plastik berbayar serta menekan tingginya angka impor bahan baku pastik.
6. Segera terbitkan Perpres terkait normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di seluruh Indonesia dan segera optimalisasi tata kelola pencegahan dan pengendalian kerusakan hutan termasuk bisnis kehutanan dan SVLK serta perubahan iklim (REDD+) didalamnya.
7. Meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan praktik-praktik yang mengarah pada proses Land Grabbing dan Ocean Grabbing.
8. Meminta kepada pemerintah untuk mengefektifkan kembali program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) sebagai instrumen law enforcement dan sertifikasi kegiatan industry.
9. Mendesak pemerintah untuk merumuskan langkah strategis melalui program yang terintegrasi dalam hal ini dibentuknya ”SDG’s Center” pada berbagai level pemerintahan sebagai wujud komitmen pencapaian visi SDG’s 2030.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar