Diduga Ada Pungli Progam PTSL di Desa Mekarjaya, Kepala Desa : Emang Kenapa

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 15, 2019 | 13:27 WIB Last Updated 2019-03-15T17:37:28Z


LEBAK, SerangTimur.Co.Id - Program Sertipikat Pendaptaran Sistematis Langsung (PTSL) adalah program yang sedang menjadi program primadona nya Presiden Jokowi Dodo untuk membangun kesejahteraan masyarakat yang sudah mencapai 90 juta lebih yang sudah dibagikan ke masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Lebak-Banten yang mendapatkan kurang lebih 1274 sertifikat dengan dua kali tahapan pembagian langsung oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil Informasi yang dihimpun media serangtimur.co.id, aktivitas pendaptaran pembuatan sertifikat tersebut kuat dugaan adanya kegiatan pungli dalam pelaksanaan yang mengambil biaya di atas ketetapan yang terdapat dalam SKB tiga Menteri

Sejak tahun 2017 dalam mencegah adanya pemungutan liar yang akan memberatkan dan mempersulit masyarakat dalam melakukan pendaptaran pembuatan dertifikat. Kemudian tiga Menteri membuat surat keputusan bersama.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor:590-3167A Tahun 2017, Nomor:34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaptaran Tanah Sistematis (PTSL) terdapat lima kategori dan pulau jawa ada di kategori V sebesar Rp.150.000;. Biaya tersebut diperuntukkan penyiapan dokumen, kegiatan oatok, materai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa.

Namun, Engkus (63) Ketua panitia PTSL ketika di konfirmasi membenarkan jika pungutan biaya administrasi sebesar Rp. 250.000; dengan didasari Peraturan Desa (Perdes). Dengan dua kali tahapan pembayaran, pertama Rp. 150.000; dan setelah sertifikat itu jadi dibuat baru sisanya Rp.100.000;.


"Itu memang hasil kesepakatan bersama. Yang dibuat dengan Perdes, tahap pertama Rp.150.000, tahap berikutnya apabila sudah jadi atas dasar kesepakatan bersama tinggal tambahannya Rp.100.000; lagi," papar Engkus, Jum'at (15/3/19).

Ketika Engkus ditanya, tau atau tidak jika ada SKB tiga Menteri tentang batasan biaya untuk kategori V termasuk Kabupaten Lebak, yang masuk Pulau Jawa dengan kategori Ke V yakni senilai Rp.150.000; (Engkus-red) menjelaskan jika dirinya sudah mengetahui hal tersebut.

"Tau-tau, kita juga pada saat itu dimusyawarahkan. Harga yang di payungi oleh Bupati yang mungkin di SK kan dengan SK Tiga Menteri itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya Dirman (35) ketika di hubungi Via WhatsApp, berkaitan dengan berapa jumlah total sertifikat yang di dapatkan di Desa Mekarjaya dan diminta komentar terkait hasil konfirmasi dengan Ketua Panitia yang memungut biaya pendaftaran sebesar Rp.250.000; dengan singkat Dirman menjawab dengan menggunakan bahsa sunda.

"Emang kunaon kitu" (Kenapa gitu-red)," ucap Dirman.

Belum mendapatkan penjelasan secara jelas, media kembali mempertanyakan apakah Kepala Desa mengetahui adanya biaya pendaptaran pembuatan biaya sertifikat sebesar Rp. 250.000;

Namun Dirman kembali menjawab dan menyarankan agar jangan ngurusin orang lain.

"Kan mereun ketua tos ngajelaskeun. Ari ceuk urangmah ulah sok nguruskeun batur lah, (Kan ketua sudah menjelaskan, kalo kata saya jangan ngurusin urusan orang lain-red)," ucap Dirman.

(Gus Riyan/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ada Pungli Progam PTSL di Desa Mekarjaya, Kepala Desa : Emang Kenapa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan