Diduga Tak Miliki Izin, Sat Pol PP Bersama Polres Serang Segel Empat THM di Ciruas

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 07, 2019 | 12:16 WIB Last Updated 2019-03-07T09:21:27Z
SERANG - Melalui Sinergitas Polisi dan Pemerintah, Empat tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin resmi di segel jajaran Sat Pol PP Kabupaten Serang. Dimana hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan, terutama dalam memberikan pelayanan dan ketentraman masyarakat dalam kehidupan sehari harinya.

Ketertiban yang diharapkan masyarakat, dalam hal ini yaitu terkait dengan keberadaan tempat tempat hiburan, tempat mangkal atau yang di lazim di daerah serang, adalah cafe, yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten maupun kota, sehingga pemilik dan pengelola cafe, tidak paham akan aturan jam operasional, etika dalam berusaha, atau pun potensi gangguan keamanan yang di akibatkan pembukaan cafe yang menyalahi aturan tersebut.


Resah dengan Cafe yang tidak memiliki izin, masyarakat menyampaikan kepada Polres Serang dan instansi terkait, untuk dilakukan penertiban, sehingga untuk merespon keluhan warga, Satpol PP sebagai penanggung jawab peraturan daerah, terkait dengan pengawasan perizinan dan penertiban aturan daerah, bersama polres serang dan unsur Muspika Kecamatan, telah melaksanalan penutupan cafe tidak resmi, Kamis 7 Maret 2019.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK, MH, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler nya, telah membenarkan  soal penyegelan ataupun penutupan Cafe tidak berizin tersebut, oleh Sat Pol PP Kabupaten bekerjasama dengan Polres Serang.

"Muspika Kecamatan Ciruas bersama dengan Sat Pol PP Kabupaten Serang serta Back up dari Polres Serang di bawah pimpinan Kabag ops dan Kasat sabhara ikut serta pada penutupan cafe tersebut," ujar Edy.


Edy menuturkan, Cafe yang tidak memiliki izin adalah, Cafe Scorpions, Cafe King Resto, Cafe Betha dan Cafe Pardomuan.

"Dan penyegelan dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP disaksikan oleh Muspika Ciruas dan dibacakan berita acara penyegelan pada penanggung jawab pengelola cafe," jelasnya.

Sementara itu, yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah anggota Polsek Ciruas 20 Personil dipimpin oleh Kapolsek Ciruas AKP. P Winoto, SH, M.Si, Koramil Ciruas 11 Personil dipimpin oleh Danramil Ciruas Kapten Inf Dayat Darto, Kecamatan Ciruas 6 Personil dibawah pimpinan kasi pol PP Komarudin Sat Pol PP kab Serang 11 Personil dibawah pimpinan Hanafi SH.M.Si Kabid penegakan Perda, dan 5 Sabhara Polres 12 Personil dibawah pimpinan Kabag Ops AKP Tata Kurnata, S.Sos.


Edy Mengimbau kepada Masyarakat yang hendak membuka usaha, hendaknya berkordinasi dengan pemerintah Kota atau kabupaten terkait apa dan bagaimana prosedur perizinan usaha apa yang akan di buka.

"Perizinan ini sangat lah penting di buat, karena menyangkut aturan dan kaedah hukum, serta batasan ketentuan bagi pengusaha kepada pemerintah yang berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat," imbuh Edy, mengakhiri pesannya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tak Miliki Izin, Sat Pol PP Bersama Polres Serang Segel Empat THM di Ciruas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan