SerangTimur.Co.Id, LEBAK | Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku AP kepada korban DW yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2019 pukul 16.00 WIB di kebon sawit Jl.Raya Rangkasbitung Cipanas, Jum’at, 01 Maret 2019.
"Modusnya, Awalnya pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban DW melalui media sosial Facebook kemudian pelaku mengajak korban ke Andhika Resto, namun pada saat diperjalanan, bukannya ke Andhika Resto akan tetapi korban di bawa Pelaku ke perkebunan sawit dan pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban," Ujar Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia H. S.IP.
Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lebak dan pelaku saat ini sudah berhasil di tangkap dan di amankan berserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim, menambahkan
selain mengamankan pelaku pemerkosaan, Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran selama bulan februari 2019, berhasil mengamankan sebelas pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebak.
Senada dengan Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, SIK. M.H, Saat dikonfirmasi awak media melalui telephon selulernya, membenarkan adanya keberhasilan Polres Lebak dalam mengungkap kasus itu.
"Kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak anda kenal secara langsung, apalagi kenal nya melalui media sosial, FB, IG dll, yang mengiming-imingi pekerjaan melalui media social, atau janji - janji manis lainnya. Masyarakat harus berhati-hati dan berfikir logis," ujar Edy.
Dan terhadap pelaku, kata Edy, dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar