Dua Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pandelang

serangtimur.co.id
Minggu, April 14, 2019 | 23:58 WIB Last Updated 2019-04-14T16:58:27Z


PANDEGLANG, SerangTimur.Co.Id - Polisi menangkap dua pelaku pembuang mayat yang ditemukan oleh warga di pesisir pantai Pagelaran dan sungai di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang beberapa hari lalu.

Pelaku berinisial B dan S, ditangkap di lokasi yang berbeda. B ditangkap di wilayah Anyer, Serang, Banten, sementara S ditangkap di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Mereka turut membantu dalam kasus ini, dan berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda. Keduanya berperan sebagai pembuang mayat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi di Polres Pandelang, Minggu (14/4/2019).

Dari pengakuan tersangka, keduanya dijanjikan imbalan oleh pelaku pembunuhan jika bersedia membuang para korban. B dan S membawa mayat korban yang terbungkus sebuah karung ke tengah laut.

"Pelaku diminta membuang mayat di sekitar pesisir Pandeglang. Dengan menggunakan sebuah speedboat, pelaku membuangnya ditengah laut," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.I.K., menambahkan, kedua pelaku yang turut membantu dalam aksi pembunuhan mayat dalam karung tersebut di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang dan Ditreskrimum Polda Banten.

"Dengan menggunakan teknologi dalam pencarian pelaku, hanya B dan S saja baru kami tangkap. Kemudian untuk 4 tersangka lainnya masih dalam upaya pengejeran (DPO)," tambahnya.

Dua korban pembunuhan yang ditemukan oleh warga dalam sebuah karung, masing-masing Asep Hidayat asal Lebak ditemukan di pesisir pantai Pagelaran, dan SJP asal Kuningan di sebuah Sungai wilayah Panimbang.

Menurut keterangan yang diungkapkan Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, kasus tersebut merupakan sebuah pembunuhan berencana. Kedua Korban memilki kapal dan para pelaku sempat cekcok memperebutkannya hinga berakhir tewasnya korban. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman seumur hidup.

"Dugaan sementara motifnya keinginan pelaku ingin menguasai kapal dan barang-barang lainnya milik korban. Dua pelaku yang tertangkap, sebelumnya di imingi-imingi bagi keuntungan hasil dari kapal yang hendak mereka jual," jelas Edy.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pandelang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan