![]() |
| Aktivis Provinsi Banten menggelar aksi demo di depan gedung Kemendagri. (Foto/Ist) |
Video tersebut sempat heboh dan memicu spekulasi negatif, saat ini video yang diunggah oleh akun TikTok @warga.pancasila sudah ditake down.
Setelah video yang bernarasi seorang perempuan yang sedang melaporkan tokoh banten ke Komnas perlindungan perempuan itu, muncul video klarifikasi.
Dalam video klarifikasi itu, perempuan yang diketahui bernama Ida mengaku tidak tahu perihal penyebaran video di platform TikTok.
Ida menyebut video yang saat ini beredar di tengah masyarakat soal isu dengan tokoh banten (Gubernur Banten) itu adalah hoaks.
"Jadi video yang beredar di Tiktok itu adalah hoaks, saya sendiri tidak mengetahui dan saya akan proses secara hukum pembuat berita tersebut," kata Ida dalam video klarifikasinya.
Ida mengaku bahwa hubungan dirinya dengan salah satu tokoh banten tersebut baik dan diperlakukan secara baik.
"Hubungan saya dengan salah satu tokoh baik-baik dan beliau memperlakukan saya dengan baik, pelapor saya ke Komnas HAM perempuan itu hanya emosi sesaat, karena tidak adanya komunikasi lebih lanjut," ungkap Ida.
Usai kegaduhan yang diduga menyeret Gubernur Banten Andra Soni tersebut, sejumlah aktivis menggelar aksi demo di depan gedung Kemendagri pada Kamis (16/8/26).
Aktivis dari yang di dominasi dari Provinsi Banten tersebut menuntut Menteri dalam negeri (Mendagri) mengusut tuntas dugaan pelanggaran sumpah jabatan Gubernur Banten.
"Dalam video tiktok itu ada Keterangan Nikah Siri yang ditandangani AS sebelum jadi Gubernur dan IA. Lengkap dengan Wali Nikah dan 2 saksi. Jika ini benar, jelas Gubernur sudah melanggar sumpah jabatannya," kata Asep, Korlap aksi
Meski video tersebut sudah klarifikasi, menurut Asep terkait dugaan nikah siri itu benar adanya dan sempat dilaporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan.
Dalam aksi tersebut sejumlah aktivis menyampaikan 3 tuntutan diantaranya:
Pertama, agar Mendagri membentuk tim investigasi khusus/Inspektorat Jenderal secara pro aktif untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap AS terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatan tercela.
Kedua, memberikan sanksi tegas hingga proses pemberhentian sementara/tetap sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, demi menyelamatkan wibawa Pemprov Banten.
Ketiga, mendorong dan memastikan perlindungan hukum bagi pihak perempuan (korban) dari segala bentuk intimidasi siber, hukum, mau pun fisik yang dilancarkan oleh oknum-oknum di tingkat lokal.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar