![]() |
| Foto: Presscon Pers Polda Banten |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan para pelaku menjalankan aksi pungli secara rutin dengan menyasar pedagang pasar dan sopir angkutan umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Para pelaku melakukan pungutan liar setiap hari dengan dalih untuk biaya kebersihan pasar. Namun praktik tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan sangat meresahkan masyarakat serta para sopir angkutan umum,” kata Dian dalam konferensi pres, Kamis, 9 Juli 2026.
Keempat tersangka yang diamankan yakni UD alias TL, 52 tahun, SS alias LX, 38 tahun, DS, 38 tahun, dan MT, 51 tahun. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari memungut uang di lapangan hingga menerima hasil setoran dari para pelaku yang melakukan pungutan.
Dian menjelaskan, tersangka SS alias LX setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB berkeliling di pasar kawasan industri PT Nikomas Gemilang untuk meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada MT yang berperan sebagai koordinator.
“Selain kepada pedagang, tersangka UD alias TL juga meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di kawasan pasar. Dari aktivitas tersebut terkumpul sekitar Rp320 ribu setiap hari dan disetorkan kepada MT,” jelasnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kasubdit Kamneg Kompol Endang Sugiarto dan Kasubdit Jatanras Kompol Yeremia Iwo.
Sementara itu, tersangka DS melakukan pungutan terhadap sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. Setiap kendaraan yang mendapatkan penumpang diminta memberikan uang sebesar Rp15 ribu, dengan hasil pungutan mencapai sekitar Rp350 ribu per hari yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah mendatangi langsung pedagang maupun sopir angkutan umum, kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengelolaan kebersihan pasar. Padahal pungutan tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Dian.
Dari hasil penyelidikan, penyidik juga menetapkan MT mantan kepala desa sebagai pihak yang memerintahkan para pelaku melakukan pungutan liar sekaligus menerima setoran hasil pungli setiap harinya. MT menerima sekitar Rp400 ribu dari hasil pungutan yang dilakukan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284 ribu, serta satu bilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang ditemukan saat penangkapan.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas pedagang dan sopir angkutan umum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan liar yang dilakukan secara rutin,” ungkap Dian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten,” tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar