![]() |
| Foto: Istimewa |
Salah satu langkah penting adalah digitalisasi layanan pajak melalui Coretax Administration System (Coretax DJP) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengelolaan data dalam satu platform digital dengan harapan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, mendorong kepatuhan, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Meski demikian, implementasi awal Coretax menimbulkan berbagai masalah. Banyak wajib pajak melaporkan gangguan sistem, keterlambatan verifikasi, kesulitan mengakses layanan, dan kendala saat pelaporan.
Situasi ini memicu perdebatan publik: di satu sisi Coretax dipandang sebagai lompatan besar menuju modernisasi perpajakan; di sisi lain, berbagai masalah operasional menimbulkan keraguan tentang kesiapan pemerintah menghadapi transformasi digital.
Oleh sebab itu, tulisan ini menganalisis Coretax DJP dari dua perspektif sebagai terobosan reformasi perpajakan dan sebagai tantangan dalam upaya meningkatkan pelayanan pajak serta mengulas kelebihan, kekurangan, dan solusi agar digitalisasi memberi manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.
Menurut Richard Heeks (2006), e‑government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan publik, efisiensi administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks perpajakan, ini berarti mengubah proses manual menjadi digital sehingga seluruh urusan administrasi dapat dijalankan secara elektronik.
Tujuan digitalisasi administrasi perpajakan:
Meningkatkan mutu layanan publik.
Mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.
Mengurangi birokrasi administrasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Mengoptimalkan penerimaan negara.
Manfaat bagi pemerintah:
Pengawasan lebih efektif.
Data perpajakan terintegrasi.
Pengurangan biaya administrasi.
Kemudahan analisis kebijakan.
Bagi wajib pajak:
Pelayanan lebih cepat.
Akses daring.
Penghematan waktu dan biaya.
Pelaporan lebih praktis.
Ringkasan teori: Teori e‑government menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tidak sekadar memindahkan proses manual ke format digital, melainkan bertujuan menciptakan layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Keberhasilan digitalisasi menuntut kesiapan infrastruktur, kompetensi SDM, dan kemampuan masyarakat memanfaatkan layanan digital.
Infografis empiris ini menunjukan gambaran implementasi Coretax DJP di Indonesia, mulai dari tujuan pengembangan sistem, kendala yang dihadapi pada tahap awal implementasi, hingga upaya perbaikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan Coretax:
Mengintegrasikan data perpajakan.
Mempercepat pelayanan pajak.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Memperkuat pengawasan.
Mendukung reformasi perpajakan nasional.
Kendala implementasi:
Gangguan server.
Login dan OTP terlambat.
Kesulitan akses pada jam sibuk.
Sebagian wajib pajak belum memahami sistem.
Pelaporan pajak sempat terhambat.
Upaya perbaikan oleh DJP:
Menambah kapasitas server.
Menyempurnakan fitur Coretax.
Menyediakan layanan bantuan.
Melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Mengevaluasi sistem secara berkala.
Dampak positif:
Pelayanan lebih modern.
Administrasi lebih efisien.
Data terintegrasi.
Pengawasan lebih mudah.
Dampak negatif:
Gangguan teknis menghambat pelayanan.
Adaptasi masyarakat belum merata.
Tantangan literasi digital.
Potensi menurunnya kepercayaan publik jika masalah berulang.
Digitalisasi administrasi perpajakan adalah langkah tepat untuk menanggapi perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat. Sebelum digitalisasi, banyak proses pajak dijalankan secara manual sehingga memakan waktu lama dan rawan kesalahan.
Coretax menunjukkan upaya pemerintah memodernisasi layanan agar lebih efisien dan transparan. Bagi pemerintah, Coretax memudahkan integrasi data sehingga pengawasan dan perumusan kebijakan menjadi lebih berbasis bukti.
Digitalisasi juga mengurangi kebutuhan dokumen fisik sehingga menekan biaya administrasi. Untuk masyarakat, Coretax menawarkan kemudahan karena layanan dapat dilakukan secara online kapan saja dan dari mana saja, mengurangi kebutuhan datang ke kantor pajak.
Menurut penulis, implementasi Coretax DJP merupakan langkah yang tepat dalam mendukung reformasi perpajakan di Indonesia. Digitalisasi administrasi perpajakan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat transparansi, dan mempermudah pengelolaan data perpajakan.
Namun, keberhasilan transformasi digital tidak cukup hanya bergantung pada teknologi. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, serta memberikan edukasi kepada wajib pajak agar manfaat Coretax dapat dirasakan secara optimal.
Namun implementasi awal memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak selalu mulus. Gangguan server, keterlambatan login, dan proses verifikasi yang lambat menghambat pemenuhan kewajiban pajak.
Selain itu, kelompok seperti pelaku UMKM dan lansia masih membutuhkan pendampingan karena literasi digital yang belum merata.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi membutuhkan lebih dari sekadar teknologi: perlu juga peningkatan kemampuan pengguna dan kesiapan infrastruktur.
Selain aspek teknis, faktor kelembagaan juga menentukan keberhasilan Coretax. Reformasi proses internal DJP termasuk pelatihan pegawai, penataan alur kerja, dan peningkatan koordinasi antar unit diperlukan agar respons terhadap gangguan teknis dan keluhan publik bisa lebih cepat dan terkoordinasi.
Praktik internasional memperlihatkan bahwa peluncuran bertahap dengan fase uji coba regional efektif untuk menemukan bug operasional dan menyesuaikan SOP sebelum skala nasional. Oleh karena itu, pendekatan piloting dan mekanisme umpan balik pengguna merupakan strategi yang patut dipertimbangkan.
Aspek hukum dan keamanan data juga harus diperkuat. Integrasi data perpajakan meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi sensitif, karenanya diperlukan kebijakan perlindungan data yang jelas, audit keamanan berkala, dan kepastian hukum mengenai tata kelola data.
Menyediakan layanan hybrid (daring dan luring) akan menjaga inklusivitas bagi wajib pajak yang belum siap digital dan memastikan hak administrasi tetap terpenuhi saat terjadi gangguan sistem.
Keterlibatan pemangku kepentingan eksternal penting untuk memperkuat implementasi Coretax.
Kolaborasi dengan asosiasi pelaku usaha, konsultan pajak, akademisi, dan LSM dapat membantu DJP mengidentifikasi masalah riil di lapangan serta merancang solusi yang lebih sesuai kebutuhan.
Mekanisme pelaporan masalah yang transparan dan pelibatan publik dalam evaluasi berkala akan meningkatkan akuntabilitas serta membangun kepercayaan.
Terakhir, monitoring kinerja pasca-implementasi dengan indikator yang jelas misalnya waktu penyelesaian verifikasi, tingkat kegagalan login, dan kepuasan pengguna akan memudahkan evaluasi dampak dan prioritas perbaikan.
Selain peningkatan teknologi, evaluasi secara berkala sangat diperlukan agar setiap kendala yang muncul dapat segera ditangani. Masukan dari wajib pajak juga perlu dijadikan dasar dalam penyempurnaan Coretax sehingga sistem yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan perpajakan.
Rekomendasi singkat
• Perkuat infrastruktur teknis: tambah kapasitas server, redundansi, dan rencana pemulihan bencana.
• Lakukan uji coba bertahap dan kumpulkan umpan balik pengguna saat piloting.
• Tingkatkan literasi digital wajib pajak melalui sosialisasi, pelatihan khusus UMKM, dan layanan pendampingan untuk lansia.
• Reformasi internal DJP: pelatihan pegawai, SOP respons keluhan, dan mekanisme koordinasi antar-unit.
• Perkuat kebijakan proteksi data, audit keamanan berkala, dan kepastian hukum tata kelola data.
• Sediakan mekanisme layanan alternatif (jalur luring, dukungan telepon) saat gangguan.
• Libatkan pemangku kepentingan eksternal dalam evaluasi dan pengembangan layanan.
• Tetapkan indikator kinerja pasca-implementasi untuk monitoring dan prioritisasi perbaikan.
Implementasi Coretax DJP merupakan langkah strategis dalam reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik.
Sistem ini memberi manfaat berupa integrasi data, kemudahan layanan, dan penguatan pengawasan. Namun kendala teknis dan kelembagaan pada tahap awal menuntut penyempurnaan berkelanjutan.
Dengan komitmen anggaran untuk pemeliharaan teknologi, penguatan kapasitas kelembagaan, perlindungan data, mekanisme inklusif, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan, Coretax berpotensi menjadi fondasi bagi sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, adil, dan dapat dipercaya.
Dengan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, Coretax DJP diharapkan mampu menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang modern, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Daftar Referensi:
Heeks, R. (2006). Implementing and Managing e-Government: An International Text. SAGE Publications.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax Administration System.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak. Berita dan siaran pers resmi mengenai implementasi Coretax DJP.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penulis: Ratna Sari Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jurusan Administrasi Publik



Tidak ada komentar:
Posting Komentar