Pelayanan Sangat Buruk, BPJSTK Serang Dilaporkan Ke Ombudsman RI Banten

Ansori S
Senin, Juli 13, 2026 | 15:00 WIB Last Updated 2026-07-13T08:00:20Z
Foto: BPJSTK Serang
SERANG | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang resmi dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Laporan dilayangkan peserta yang merasa dirugikan karena pengajuan klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja tak kunjung cair meski sudah berbulan-bulan.


Salah satu pelapor adalah Baehaki, anak dari almarhum Lajim peserta BPU. Ia mengajukan klaim JKM dan mendapat tanda terima dari BPJS Ketenagakerjaan pada (03/05/2026) 


Saat dikonfirmasi ke petugas keluarga mengaku tidak ada penolakan, namun hingga Senin (13/07/2026) belum ada kepastian pencairan. 


"Di sistem hanya tertulis verifikasi, konfirmasi ke perusahaan dan pembayaran oleh BPJamsostek. Tidak ada tanggal yang jelas," kata Baehaki, Senin (13/7). 


Keluhan serupa juga datang dari korban kecelakaan kerja PT Gunung Mulia Steel (GMS). Ledakan tungku beberapa bulan lalu menyebabkan 4 pekerja luka parah. Salah satu korban menyebut status pembayaran di sistem BPJamsostek sudah "hijau" sejak (16/03/2026), tetapi dana hingga kini belum cair.


"Saya hanya ingin cepat cair. Ini sudah berbulan-bulan. Kalau ditolak, kenapa tidak ada surat penolakan? Setiap ke kantor jawabannya dari security cuma 'sedang proses," ujarnya.


Upaya konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang juga menemui kendala. Petugas security di lokasi menyampaikan terkesan menghalang-halangi, dan berdalih setiap tamu media yang datang mendadak wajib membuat surat permohonan terlebih dahulu. 


"Kami hanya menjalankan prosedur kantor. Kalau mau konfirmasi ke Kepala Cabang atau staf harus buat surat dulu, karena beliau sedang berada di luar. Setelah kami konfirmasi ke atasan, jawabannya tetap harus bersurat," kata petugas security.


Akibat dinilai pelayanan yang amat buruk, para pengklaim akhirnya mengadu ke Ombudsman Banten. Pihak Ombudsman memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam 14 hari kerja.


Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang belum memberikan keterangan resmi.


Sebagai Badan Hukum Publik berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ino/Fi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelayanan Sangat Buruk, BPJSTK Serang Dilaporkan Ke Ombudsman RI Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan