Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Bhatin Solapan, Iwandi Cs Dilaporkan ke Polda Riau

serangtimur.co.id
Senin, Juli 29, 2019 | 20:45 WIB Last Updated 2019-07-29T13:45:18Z


SERANGTIMUR.CO.ID, RIAU | Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, melaporkan dugaan ketidakberesan atau mark up anggaran tanah untuk gedung Kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (29/07/2019).

Aktivis yang getol mengungkap tabir korupsi itu mendesak lembaga antikorupsi di Polda Riau segera turun untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar dari total biaya anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp.10.059.420.000,00,-

Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dibawahi Pimpinan Redaksi Harian Berantas, juga melaporkan dugaan manipulasi dan kejanggalan pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah 19.865M2 itu, bisa segera dilakukan BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo," ujar Ismail Ketua Investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi.

Ketua Investigasi pada LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Ismail kembali menegaskan laporan dugaan mark up yang diduga dilakukan Iwandi selaku penerima ganti rugi juga melibatkan beberapa pejabat teras di kecamatan Solapan maupun pihak Pemda Bengkalis, yang konon kabarnya, proses tender pengadaan tanah tersebut sudah mulai bermasalah.

"Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau, Bareskrim Polri dan BPK segera turun ke Kecamatan Bathin Solapan," tegasnya.

Ismail menambahkan, selain terjadinya dugaan mark up anggaran yang dinilai cukup lumayan besar itu, juga diduga adanya manipulasi sempadan lokasi kawasan/lahan tanah yang diperjualbelikan sebagaimana yang termuat dibeberapa bukti SKGR dan bukti kwitansi pembayaran ganti rugi tanah yang diduga berpotensi merugikan daerah dan negara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat dihubungi wartawan, membenarkan perihal laporan yang dilayangkan oleh LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi. "Baru dilapor, Saya cek dulu ya," singkat Gidion.

Senada dengan itu, Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Kompol Pungcak mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera ditindaklanjuti.

"Ini laporan yang baru masuk, dan  segera akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Iwandi belum berhasil dikonfirmasi, bahkan nomor telpon miliknya saat dihubungi wartawan dari Polda Riau, Senin (29/07/2019), sedang tidak aktif.

(Is/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Bhatin Solapan, Iwandi Cs Dilaporkan ke Polda Riau

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan