Kuasa Hukum Holi, Laporkan Polres Sarolangun ke Komnas HAM RI

serangtimur.co.id
Jumat, Juli 26, 2019 | 14:45 WIB Last Updated 2019-07-26T07:45:05Z
                         
SERANGTIMUR.CO.ID, RIAU | Tak cukup melapor ke Propam Mabes Polri, dengan nomor laporan : SPSP2/1775/VII/2019, team Y&K Frim Lawyer juga melaporkan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi ke Komnas Ham RI, untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap Holi (57) yang didugakan Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI.

DR Yudi Krismen US, SH,MH dan Dede Gunawan, SH.,MH membenarkan hal tersebut, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasi di Jl. Kartama, Kota Pekanbaru, Riau Jum'at (26/07/2019)

"Terkait dugaan tindakkan brutal dan penyimpangan yang diduga dilakukan anggota Polres Sarolangon, maka kami selaku team kuasa hukum korban (Holi-red) melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Komnas HAM RI Rabu (24/07/2019) dengan nomor laporan terregister : 127650 dengan perihal : Permohonan Perlindungan Hukum," ujar DR Yudi Krismen US, SH,MH.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dede Gunawan, SH,MH, mengatakan jika ingin menertibkan para penambang boleh - boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur.

"Didalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi (Polres Sarolangun-red) sudah ada ketentuan dan prosedur yang mengatur nya, jangan bertindak brutal dan menyimpang seolah - olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan tersebut merupakan penjahat kelas kakap," katanya.

Lebih lanjut Dede Gunawan mengungkapkan betapa tidak pada saat mereka memasuki daerah penambangan, berteriak - teriak dan melepaskan tembakan dengan membabi buta tanpa menunjukkan surat perintah tugas.

"Mereka menggunakan pakaian preman. Lebih parahnya lagi, mereka dalam melakukan operasi tersebut mengikutsertakan masyarakat sipil (preman-red)," ungkapnya dengan nada geram.

Laporan yang kita lakukan tidak cukup disini saja, kita juga akan melaporkan dugaan tindakan brutal, serta dugaan tidak profesionalnya dalam menangani perkara yang ditanganinya kepada pihak- pihak penegak hukum yang ada di Jakarta Pusat.

"Kami akan terus mendorong permasalahan ini kepada pihak Kapolri, Kompolnas, dan bahkan kita akan lakukan laporan akan dugaan tindakan penyimpangan tersebut diatas yang diduga telah dilakukan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi kepada Presiden RI," tutup DR Yudi Krismen US, SH, MH dengan tegas.

Hingga berita ini naik, bidang pengaduan pada Komnas HAM RI, Bobi saat dihubungi media belum memberikan keterangan. Namun Bobi membenarkan jika laporan tersebut telah diterima Komnas HAM RI, dengan nomor agenda,127650.


(Ismail/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Holi, Laporkan Polres Sarolangun ke Komnas HAM RI

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan