![]() |
| Dok. Ketua Forum HRD Industri Pancatama Untung Sugiono |
Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah aktivitas pekerja dan masyarakat yang berada di kawasan industri. Penarikan biaya parkir tanpa kejelasan dasar hukum dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Dalam hal ini Forum HRD Industri Pancatama, Cikande, Kabupaten Serang menolak keras adanya Gate parkir berbayar, sebab hal itu akan membenbankan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Ketua Forum HRD Industri Pancatama Untung Sugiono menegaskan penolakannya perihal pemberlakuan gate parkir tersebut. Menurut dia, hal itu tentu sangat merugikan bagi pengusaha, apalagi kegiatan ini belum jelas legalitasnya.
"Tentunya kami merasa dirugikan. Sebab, pemberlakuan gate parkir yang katanya dikhususkan untuk kendaraan ekspedisi, namun hal itu kembali dibebankan kepada perushaan," kata Untung dalam keterangannya, Senin (10/8).
Untung menegaskan, dari 38 pabrik yang ada di area Pancatama, 50℅ diantaranya menolak, bahkan sudah menyampaikan penolakan secara tertulis, baik kepada pengelola maupun instansi pemerintah maupun APH.
"Kami sudah adukan hal ini, baik ke APH maupun Pemerintah Daerah. Dan pada dasarnya kami secara tegas menolak, sebab ini merugikan kami," tandasnya.
Dirinya juga menyinggung, soal pembangunan jalan dan lain sebagainya, pihaknya juga sudah mengeluarkan biaya, bahkan jika dihitung sudah lebih dari 9 milyar.
"Lalu saat ini tiba-tiba ada pembentukan gate parkir berbayar. Sementara sampai saat ini, pihak pengelola belum pernah menunjukkan izin resmi, dan seperti apa bentuknya," tutupnya.
Disisi lain, publik juga mempertanyakan langkah aparat kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut. Jika benar terdapat praktik penarikan parkir tanpa izin atau tindakan yang merugikan masyarakat, diperlukan penanganan dan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak terus berlarut.
Kawasan industri seharusnya menjadi ruang yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Karena itu, transparansi mengenai siapa pengelola parkir, dasar kewenangan, serta dokumen perizinannya menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar