Polda Banten Resmi Luncurkan Aplikasi e-Pendekar

serangtimur.co.id
Jumat, Juli 26, 2019 | 11:33 WIB Last Updated 2019-07-26T04:33:47Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten meluncurkan aplikasi online e-Pendekar (Pelayanan dengan Keterpaduan) di Gedung SPKT Polda Banten, Jum'at (26/7/2019).

Kepala SPKT Polda Banten AKBP Wayhu Imam mengatakan, tujuan peluncuran aplikasi tersebut untuk mempercepat semua bentuk pelayanan kepada masyarakat terkait surat kehilangan.

"Kalau biasanya masyarakat yang datang ke polda membutuhkan waktu untuk verifikasi 15 sampai 20 menit, dengan aplikasi ini masyarakat cukup datang 5 menit, masyarakat datang tinggal diprint surat kehilangannya," kata Wahyu kepada wartawan.

Aplikasi yang bisa didownload di Playstore tersebut, dikatakan Wahyu menghadirkan dua fiture utama, yakni laporan kehilangan dan laporan polisi.


"Laporan polisi ini kita interaktif karena biasanya masyarakat yang datang ke polisi alat bukti mereka ada yang kurang, dengan aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan dan ada petugas yang menjawab melalui email," jelasnya

Wakapolda Banten Brigjend Pol Tomex Korniawan mengatakan, kedepan pihaknya akan menyambungkan aplikasi tersebut ke beberapa pelayanan publik lainnya, seperti Disdukcapil, Perbankan dan Pertanahan.

"Sehingga hal-hal mendasar dari barang-barang berharga masyarakat ketika laporan dan membutuhkan surat bisa kita langsung respon," tuturnya.

Pihaknya akan terus mengupgrade aplikasi tersebut untuk bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Sementara ini masih di SPKT Polda, kedepan kita akan konek ke polres dan polsek, ini kan memerlukan waktu, kita uji coba dulu di tingkat Polda dan kita akan terus upgrade supaya pelayanan melalui aplikasi ini bisa maksimal," pungkasnya.

(Ahi/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Resmi Luncurkan Aplikasi e-Pendekar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan