Rusak Segel Satpol PP, SS Diacam Pidana 4 Tahun

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 30, 2019 | 10:26 WIB Last Updated 2019-07-30T03:26:20Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Diduga melakukan pengrusakan segel Satpol-PP Kabupaten Serang, tersangka SS alias TK, Disangka Pasal 232 (1) KUHP. SS sang pemilik Cafe Betha, di Jl Raya Serang Km 80 Nambo Ciruas telah melakukan pengrusakan segel pada 23 Maret 2019.

Seperti diketahui dalam surat  bernomor: B-2569/0.6.10/Ep. I/07/2019 dari Kejaksaan Negeri Serang tentang penyidikan perkara pidana atas nama tersangka SS alias TK yang disangka melanggar pasal 232 ayat (1) KUHP telah memasuki P21.

Untuk diketahui, Ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan.

Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rusak Segel Satpol PP, SS Diacam Pidana 4 Tahun

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan