Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertanyakan Laporannya Ke Polda Riau

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 02, 2019 | 16:13 WIB Last Updated 2019-08-02T09:13:56Z


SERANGTIMUR.CO.ID, RIAU | Toro Laia, Pemred Media Pers Harian Berantas di Pekanbaru, mempertanyakan kelanjutan kasus hukum tiga (3) oknum kuasa hukum Amril Mukminin, Bupati Bengkalis, yang diduga sengaja membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers dan tembusan surat ke Dirreskrimsus Polda Riau menyatakan media Harianberantas.co.id tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi Pers yang ada (skenario).

Sehingga penanggungjawab media Harian Berantas, Toro Laia, diproses oleh hukum karena memuat berita hasil liputan Wartawan-nya atas peristiwa dugaan korupsi dana bansos/hibah Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp. 204 miliar dari total anggaran biaya tahun 2012 sebesar Rp. 272 miliar.

Ironis, sejak laporan diterima polisi pada tanggal 21 September 2018, sampai saat ini Polda Riau belum mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor, Iwandi SH,MH, Patar Pangasian SH, dan Asep Ruhiat SH.,MH yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah serta keonaran dikalangan masyarakat jurnalistik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, terkesan mandek.

Pelapor yang dikenal sangat eksis dalam mengungkap tabir korupsi luar biasa selama ini lewat karya tulisnya di media, mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini.

Pemimpin Perusahaan Harian Berantas, Jumona Siahaan Amd, menyebut laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) media yang dipimpinnya segera diproses Polisi. Karena laporan itu sudah disampaikan ke Polda Riau sejak 21 September 2018.

"Kami dari unsur pimpinan Wartawan Wartawati Harian Berantas, berharap kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada Iwandi selaku terlapor dan kawan - kawannya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946," kata Jumona Siahaan Amd kepada puluhan Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (01/08/2019) sore.

Jumona mengaku, akibat tembusan surat pemberitahuan yang diduga sengaja di skenario para terlapor itu diterima pula oleh Dirreskrimsus Polda Riau yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau menggiring berita hasil karya Wartawan pada pelanggaran Undang-Undang ITE.

Selain itu, Jumona Siahaan Amd mengajak kiranya rekan Wartawan/Pers tetap mengawal laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dialami oleh Pemred Harian Berantas, Toro, selama ini merupakan proses hukum yang cukup memprihatinkan oleh semua kita masyarakat Pers di Riau dan di tanah air. Karena tuduhan yang diperkarakan itu pun sebenarnya, sudah selesai di mediasi oleh Dewan Pers tepat pada tanggal 29 Agustus 2017.

"Pemberitahuan tertulis ke tiga kuasa hukum, Iwandi SH.,MH dan kawan - kawannya yang menyatakan, media www.harianberantas.co.id tidak berbentuk Badan Hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi pers yang ada, merupakan tindakan kuasa hukum atau pengacara yang tidak memberi contoh yang baik di masyarakat," jelasnya.

Atas perbuatan para terlapor dalam surat Nomor 019/PPR/LF.DP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 silam tersebut langsung dilaporkan oleh Toro dan telah teregistrasi dengan nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018.

Dalam laporannya, Iwandi SH, MH., selaku terlapor dan kawan-kawan diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat hendak dikonfirmasi Wartawan, tak berada ditempat. "Bapak sedang diluar kota," kata salah satu stafnya saat ditemui Waratawan.

Sementara itu, staf Direktorat Reskrimum Polda Riau, Amri, usai menerima surat permohonan tindaklanjut penanganan laporan, nomor :STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tertanggal 21 September 2018 mengatakan, jika surat yang diterimanya akan segera disampaikan.

"Nanti surat yang kami terima ini, saya sampaikan sama pak Dir," ujarnya.

Sementara Iwandi yang berulang kali dihubungi Wartawan lewat via hendphon dari Polda Riau, tak diangkat. Demikian konfirmasi via WhatsApp, tak dijawab.

(Ismail)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertanyakan Laporannya Ke Polda Riau

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan