Tim Resmob Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Curat Sepeda Motor

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 02, 2019 | 18:01 WIB Last Updated 2019-08-02T11:00:59Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG |  Resmob Polres Serang berbasil mengungkap dua orang pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan pencurian sepeda motor sebanyak 15 titik kejadian, Minggu (28/07/2019), pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan nomor Laporan Polisi No.LP/10 /I/ 2019/Serang/Sektor Ciruas,19 Januari 2019, Pelapor Atas nama Yusuf Ridwan Nurdiana, serta Laporan Polisi No. LP/99/VII /2019/Serang/Sektor Ciruas, tanggal 01 Juli 2019, Pelapor Atas nama Hemat C W Sinaga.

"Tersangka yang berhasil diamankan atas nama JJ (28) Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sedangkan DD (24) warga daerah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten," kata Indra, Jum'at (02/8/2019).

Dijelaskan Indra, korban Yusuf memarkir kendaraannya di depan kontrakan tepatnya Kampung Kuaron, Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dan korban merasa kehilangan motornya setelah bangun dari tidurnya keesokkan harinya. Tersangka berhasil membawa motor matik milik korban bewarna biru.

"Alhamdulillah, dari mengungkap satu perkara, kita berhasil mengungkap 14 titik lagi. Tersangka saat dilakukan penangkapan, mengakui bahwa kedua tersangka pernah melakukan aksi sebelumnya di 14 titik," jelasnya.

Kapolres kembali menjelaskan untuk 14 lokasi lainnya, yaitu, di Perumahan Ciruas Serang, Ciruas Serang, Parkiran Tambak Serang, Perumahan Ciruas Serang, DiKontrakan Parung Kota Serang, Perumahan Pipitan Ciruas Serang, Parkiran Alfa Ciruas Depan RS Hermina, Kontrakan Serang Timur, di perumahan Pipitan Walantaka Kota Serang, di kontrakan Taktakan Kota Serang, di perumahan Graha, Kontrakan Taktakan Kota Serang, Indomaret Nambo Ciruas Serang dan di Perumahan Graha Walantaka.                                         
"Untuk kedua tersangka DD dan JJ kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan hukuman kurung penjara maksimal selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(Rls/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Curat Sepeda Motor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan