Akibat Pembatasan Peliputan Oleh Kepolisian dan Sekretariat DPRD Kota Cilegon, Sejumlah Wartawan Akan Demo

serangtimur.co.id
Kamis, September 05, 2019 | 19:52 WIB Last Updated 2019-09-05T12:52:13Z


SERANGTIMUR.CO.ID, CILEGON | Saat pengambilan sumpah anggota dewan terpilih pada Rabu (4/9), sejumlah wartawan tidak bisa mengakses masuk kedalam gedung karena tidak memiliki Id Card khusus peliputan dari panitia.

Padahal adanya pembatasan tersebut melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 10/1999 tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Komunikasi Wartawan Cilegon (FKWC) Kota Cilegon, akan melakukan aksi di depan Markas Kepolisian Resort Cilegon (Mapolres) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Jum'at (06/9/2019) besok.

Ketua IJTI Kota Cilegon, Adim Muchtaadin menjelaskan, wartawan tidak dianggap dihalangi melakukan peliputan dan pengambilan informasi soal pengambilan sumpah jabatan itu pelanggaran UU.

Surat Rencana Aksi Sejumlah Wartawan Kota Cilegon

"Atas dasar itu, kami akan menyampaikan aspirasi didepan Mapolres dan Dewan," tegasnya.

Adim menyatakan, dalam tuntutannya pihaknya meminta 3 hal, pertama Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso dan Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang untuk meminta maaf secara langsung kepada wartawan. Kedua meminta agar sejumlah pihak yang bertanggungjawab, seperti Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Didi Sukriadi dan Kabagops Polres Cilegon, Kompol Sujatna dicopot dari jabatannya.

Karena bertanggung jawab dengan semua proses pengambilan sumpah dan pengamanan, kata dia, ketiga kejadian pembatasan peliputan tidak boleh lagi terjadi kalangan pemerintahan Kota Cilegon dan institusi lainnya.

Adim menegaskan, adanya Id Card yang di stempel pihak kepolisan baik untuk tamu dan panitia menjadi bukti jika kepolisan dan dewan bertanggungjawab atas pelarangan liputan tersebut.

Adim menyatakan, dengan pembatasan peliputan sama halnya mengkebiri demokrasi kebebasan pers. Ini bukan lagi jaman orde baru. Ditambah paripurna itu juga terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk.

(Rls/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Pembatasan Peliputan Oleh Kepolisian dan Sekretariat DPRD Kota Cilegon, Sejumlah Wartawan Akan Demo

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan