Hutang Empat Tahun Tak Kunjung Dilunasi, Mantan Kades Kebon Cau SY Diduga Tidak Punya Itikad Baik

serangtimur.co.id
Minggu, September 29, 2019 | 16:05 WIB Last Updated 2019-09-29T09:05:45Z
Dok. Ilustrasi/Istimewa


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Oknum mantan Kepala Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang berinisial SY diduga terlilit hutang piutang dengan EP sebesar Rp 6.000.000; kurang lebih selama 4 tahun, sampai saat ini hutang tersisa Rp 1.500.000;.

Kepada media serangtimur.co.id, EP menceritakan kronologi terkait pinjaman uang oleh oknum mantan Kepala Desa bahwa sampai saat ini, hutang SY masih tersisa Rp 1.500.000, itupun pembayarannya dicicil selama 4 tahun.

"Memang benar SY punya hutang kepada saya, kurang lebih sudah 4 tahun belum lunas. Alasannya pinjam hutang buat membiayai kuliah anaknya," kata EP dikediamannya, Minggu (29/09/2019) siang.

EP menambahkan, ketika dirinya hendak menanyakan perihal kekurangan hutang yang belum dibayarkan oleh SP, seketika itu nomor WhatsApp dirinya langsung diblokir.

"Pas saya menanyakan kapan akan melunasi, SY langsung memblokir nomor WhatsApp milik saya," tambahnya.

Waktu itu SY menggunakan aplikasi atas nama saya untuk mengajukan pinjaman kepada Bangling. Berhubung SY tidak membayar, saya yang dikejar sama Bangling.

"Disaat SY tidak sanggup membayar hutang ke Bangling, saya sampai menjual perhiasan saya untuk menutup hutang SY kepada Bangling. Saya hannya menginginkan hak dan kewajiban saya saja," ungkapnya.

Sementara itu, oknum mantan Kepala Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan SY, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, dirinya sedang berada diluar kota.

"Maap saya lagi diluar kampung dulu lain waktu saya....kabari...," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Aktifis Serang Timur, Muzeni menjelaskan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Desa pada Bab II susunan organisasi, tugas dan fungsi, bagian kedua tugas dan fungsi Pasal 6 nomor 3 poin a menyebutkan menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan didesa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah.

"Disitu sudah jelas bahwa pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat. Jadi apa yang sudah dilakukan oknum mantan Kepala Desa Kebon Cau SY, saya duga sudah tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya," jelasnya.

(Din/02)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hutang Empat Tahun Tak Kunjung Dilunasi, Mantan Kades Kebon Cau SY Diduga Tidak Punya Itikad Baik

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan