Satreskrim Polres Lebak, Berhasil Ungkap Dua Tersangka Ranmor

serangtimur.co.id
Jumat, September 20, 2019 | 14:49 WIB Last Updated 2019-09-20T07:49:58Z
Dok. Dua tersangka Ranmor


SERANGTIMUR.CO.ID, LEBAK | Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua terduga tersangka EN dan ES dalam kasus Curanmor, Kamis (19/9/2019). Kedua tersangka merupakan satu orang pelaku dan penadah hasil barang curian (480).

Kapolres Lebak AKBP Firman Andrenato membenarkan perihal pengungkapan terhadap dua orang tersangka EN dan ES yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana.
Dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 480 KUH-Pidana.

"Tersangka EN berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak di wilayah Bayah Timur. Dan saat dilakukan pengembangan turut dimakan satu orang pelaku penadah (480 KUH-Pidana-red) di wilayah Rangkasbitung," terang AKBP Firman, Jum'at (20/9/2019).

Firman menjelaskan, tersangka EN melakukan pencurian Kendaraan bermotor di area parkir gudang es krim PT. Multi Rasa Jaya Bersama di wilayah Rangkasbitung. Dan dari hasil kejahatannya ia jual kepada tersangka ES selaku penadah, hingga keduanya berhasil kita tangkap.

"Guna penyidikan, keduanya sudah kita amankan berikut barang bukti 1 Unit motor Honda Beat CB warna putih, 2 buah kunci kontak, 1 lembar surat keterangan leasing oto finance, 1 Unit motor Honda Beat CB hitam, 1 Unit motor Honda Scopy," jelasnya.

(Ans/01)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Lebak, Berhasil Ungkap Dua Tersangka Ranmor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan