![]() |
| Dok. Istimewa |
Hal itu diperkuat adanya surat rekomendasi dari DLH Kota Cilegon sejak tahun 2016. Dalam surat itu DLH Kota Cilegon menyatakan berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) produk yang dihasilkan PT. Perlite Indonesia Abadi tidak termasuk kategori bahaya.
Hasil konfirmasi Ketua RT 04, mengklaim bahwa limbah yang di buang oleh PT Petalit Indonesia Abadi bukan di tanah warga, dan itu sudah termasuk tanah kawasan industri Modern Cikande.
"Sebetulnya itu atas dasar permintaan kami selaku masyarakat. Dan dipergunakan untuk menahan tanah yang longsor, tanah ke jalan kuburan warga dan tanah yang ada di area pembangunan masjid," ujarnya, Selasa (1/9).
Menurut Ketua RT, limbah dari hasil produksi PT Perlite Indonesia Abadi bukan termasuk kategori lombah B3, berdasarkan dokumen resmi DLH Kota Cilegon.
"Kami juga heran kenapa ada informasi di wilayah kami ada pencemaran B3, padahal jika konfirmasi ke Desa bisa dijelaskan limbah apa yang di buang di situ," tukasnya.
![]() |
Warga di Dua RT Juga Menjelaskan
Warga juga menegaskan, sebelum pihak perusahaan membuang limbah mereka sudah berkoordinasi dulu dengan kami, dari warga dua RT.
"Kalau limbah yang di gunakan warga kami untuk menahan longsor tanah kuburan dan sekitar area masjid. Dan jika memang pembangunan limbah itu mengandung dugaan limbah B3, kami pasti menolaknya," jelas warga.
"Kami ingin semua ini tidak terjadi polemik di kemudian hari, dan ini tidak harus di besar besarkan juga, karena ini atas dasar permintaan warga untuk menahan longsor tanah kuburan," ujarnya.
Warga juga juga tidak merasa keberatan dengan ada berita di salah satu media online, yang memberikan terkait dengan dugaan limbah tersebut, namun seharusnya berdasarkan fakta.
"Intinya kami dari pihak warga dan Pemerintah desa ingin klarifikasi, agar tidak terjadi salah paham," tukasnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar