![]() |
| Dok. PT. Global Mitra Intitama |
Kini muncul informasi yang jauh lebih serius, sistem pengupahan perusahaan disebut tidak terdaftar dalam sistem pengupahan berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang.
Menurut Kadisnaker Kabupaten SerangSerang Diana Ardhiyanti Utami menegaskan bahwa sistem pengupahan PT. Global Mitra Intitama belum terdaftar.
"Sistem pengupahan PT. GMI belum terdaftar. Saya sudah tegaskan untuk dilakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut," tegas Diana, Selasa (1/9).
Jika keterangan tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan, bagaimana sistem pengupahan perusahaan selama ini berjalan dan bagaimana pengawasannya?.
Persoalannya menjadi semakin menarik karena perusahaan disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti keluhan mantan pekerja mengenai minimnya upah dan mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Apakah struktur dan skala upah perusahaan sudah disusun sesuai ketentuan?
Apakah telah dilaporkan atau terdokumentasi pada instansi ketenagakerjaan sebagaimana mestinya?
Dan yang paling penting, selama perusahaan beroperasi, kemana fungsi pengawasan ketenagakerjaan?
Ini bukan sekadar persoalan angka gaji, ini menyangkut hak pekerja, kepatuhan perusahaan, serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Apalagi sebelumnya publik juga mempertanyakan persoalan kepatuhan lingkungan perusahaan yang disebut telah beroperasi sekitar 13 tahun.
Hattrick pemberitaan kini menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan pemeriksaan terbuka, data yang jelas, dan penjelasan resmi.
Jika sistem pengupahan memang tidak terdaftar, mengapa bisa terjadi selama bertahun-tahun?
Dan jika ternyata seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi, mari buka datanya kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
PT Global Mitra Intitama tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap isu ini.
Kini bola berada di tangan Disnaker dan instansi pengawas ketenagakerjaan. 13 tahun beroperasi, tetapi sistem pengupahan dipersoalkan, lalu selama ini pengawasannya bagaimana?



Tidak ada komentar:
Posting Komentar