Diduga Keputusan Camat Bayah Soal Pilkades Sawarna Timur, Unprosudural dan Syarat Kepentingan

serangtimur.co.id
Sabtu, November 02, 2019 | 01:09 WIB Last Updated 2019-11-01T18:23:51Z
Dok. Ilustrasi


SERANGTIMUR.CO.ID, LEBAK | Tanggapan permintaan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak-Banten, oleh Camat Bayah Suyanto.

Terkait permintaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap panitia Pilkades serta kepada oknum anggota BPD yang dituding ikut mengkampanyaken salah satu Cakades, seperti dilansir salah satu media online syarat kepentingan.

Dimana, Suyanto selaku Camat menginisiasi pertemuan dengan Penjabat Kepala Desa, BPD dan Panitia tidak melalui undangan Resmi.

Selain itu, permintaan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Sawarna Timur tersebut, cenderung memaksakan kehendak, bahkan unsprosedural.

Budi Supriadi, salah seorang warga Desa Sawarna Timur menyesalkan langkah yang dilakukan Camat Kecamatan Bayah tersebut.

Menurut Budi, Camat Bayah tengah melakukan tindakan unsprosedural sebagai tim pembina Pilkades di Kecamatan Bayah yang dilaksanakan pada Selasa 22 Oktober 2019.

"Camat tidak menjalankan amanat Pasal 83 Perbup Lebak Nomor 7 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan Kepala Desa Serentak" tegas Budi kepada wartawan, Jum'at (1/11/2019).


Lanjut Budi, pada Perbup Lebak tersebut, seharusnya yang melaporkan calon kepala desa paling lambat tiga hari setelah penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Selain itu, jika memang diketahui dengan bukti mengenai dugaan tidak netralitalnya salah satu BPD kenapa tidak dilakukan jauh-jauh hari pada tahapan kampanye dan atau paling lambat tiga hari setelah pemungutan dan perhitungan suara.

"Camat Bayah nampak tidak memiliki dasar atas tindakannya karena terang unsur - unsur formilnya tidak dapat terpenuhi" tukas Budi.

Dihubungi secara terpisah, Hermawan mengatakan, bahwa selama ini pada masa kampanye dan tiga hari setelah penetapan calon suara terbanyak, panitia Pilkades Desa Sawarna Timur tidak menerima pengaduan dari calon manapun.

Sebab kata Hermawan, proses hasil penetapan sudah disampaikan kepada BPD, kecamatan dan sudah disampaikan ke Kabupaten.

"Secara prosedur terkait permintaan sekelompok yang mengatasnamankan warga Desa Sawarna Timur tersebut, tidak sesuai dengan tata cara yang diamanatkan Perbup tentang pemilihan kepala desa serentak," tegasnya.

Ditempat yang berbeda salah satu warga Desa Sawarna Timur Dede Rukmana Ikut menyesalkan keputusan Camat Bayah yang mengikuti permintaan sekelompok orang, bukan mengikuti amanat peraturan Bupati

"Jika keputusan Camat itu berdasarkan sekelompok orang, kamipun bisa mendatangi Kecamatan dengan massa yang lebih banyak dari mereka," ngkapnya dengan nada kesal.

(Gus/Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Keputusan Camat Bayah Soal Pilkades Sawarna Timur, Unprosudural dan Syarat Kepentingan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan