Diduga Cabuli Ibu Rumah Tangga, RIP Pemuda Asal Lampung Diamankan Satreskrim Polres Serang Kota

serangtimur.co.id
Senin, Desember 09, 2019 | 17:19 WIB Last Updated 2019-12-09T10:19:37Z
Tersangka RIP pemuda Asal Lampung


SERANG (STC) - Sorang pria, berinisial RIP (27) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan Polres Serang Kota, Jum'at (06/12/19).

Pelaku RIP diduga memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (35) warga Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dengan mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati orang sakit.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap IRT yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan pada Jum'at (6/12/19)

"Memang benar kami mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai dukun cabul," terang Edhi.

Menurut Edhi Korban yang merupakan IRT itu sempat datang Ke Polsek Taktakan lalu menceritakan kejadian tersebut ke anggota polsek, namun karena malu korban mengurungkan niatnya untuk membuat laporan,

"Jadi korban sempat datang menceritakan kronologis kejadiannya, namun karena malu korban urungkan niatnya untuk membuat laporan, anggota polsek pun menceritakan adanya kejadian tersebut Ke Reskrim Polres Serang Kota," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata  mengatakan setelah mendapat informasi dari polsek, diduga pelaku melarikan diri ke kampung halamanya Di Lampung, pihak reskrim Polres Serang Kota melakukan koordinasi agar Pelaku dapat diamankan untuk dilakukan proses hukum.

"Setelah kami lakukan koordinasi pelaku memang berada disana, kemudian untuk korban kami arahkan untuk membuat laporan setelah itu pelaku berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjutnya," kata Indra.

Indra menjelaskan, pada saat Pelaku yang berinisial RIP datang ke Rumah koraban bersama rekannya yang berinisial TNH, hanya datang untuk mencari pekerjaan namun setelah melihat suami korban yang sedang sakit pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menjadi dukun yang bisa mengobati penyakit suami korban, disebutnya oleh pelaku terkena santet bulu babi yang sangat mematikan dan harus segera di sembuhkan.

"Sipelaku menakut-nakuti korban kalau tidak segera diobati maka suami korban akan meninggal, kemudian pelaku memperdaya korban untuk disetubuinya," jelasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 289 KUHP, kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dengan hukuman paling lama 9 tahun.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Cabuli Ibu Rumah Tangga, RIP Pemuda Asal Lampung Diamankan Satreskrim Polres Serang Kota

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan