Kapolsek Baros Hadiri Musrenbang RKP TA. 2020 Desa Sidamukti

serangtimur.co.id
Rabu, Desember 04, 2019 | 12:48 WIB Last Updated 2019-12-04T05:48:29Z


SERANG (STC) - Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH, Camat Baros serta Danramil Baros menghdiri Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sidamukti TA. 2020, di Kantor Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Rabu (04/12/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH, Camat Baros Basuki Mindar, S.Pd, Danramil Baros Kapten Inf Adang Rohadi, Kasi PMD Endi, Pjs Desa Sidamukti Saidan, Ketua BPD Ustad Encep, Kades Terpilih Juhri, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT/RW, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat Desa Sidamukti.

Pada kesempatan tersebut, Camat Baros Basuki Mindar menyampaikan, dalam perencanaan pembangunan tahun 2020 agar masyarakat tidak mengacu kepada aspek keinginan, akan tetapi melihat aspek dari kebutuhan oleh masyarakat karena hal tersebut keterbatasan oleh anggaran yang ada.

"Saya harap masyarakat mengusulkan rencana pembangunan agar benar - yang dibutuhkan dan diingatkan agar masyarakat juga membayar PBB," ujarnya.


Sementara itu, Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya Musrenbangdes ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan Desa dan di ucapkan trimaksih kepada seluruh warga Sidamukti  tercipta nya Pilkades yang aman dan damai.

"Dan terkait kampung bersih, diharapkan kepada masyarakat Desa Sidamukti bersama-sama bergotong royong untuk perlombaan kampung bersih yang di adakan oleh Bupati Serang," kata AKP Iip.

Iip berharap, dalam pelaksanaan pembangunan nanti agar infrastruktur yang di inginkan dengan mengutamakan kulaitas yang bagus sehingga infrastruktur tersebut dapat berlahan lama dan bermanfaat bagi warga masyarakat.

Sedangkan lanjut Iip, terkait pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, dan apabila ada laporan pelanggaran dan terbukti melakukan penyimpangan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ansori)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Baros Hadiri Musrenbang RKP TA. 2020 Desa Sidamukti

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan