Kasus Budianto, IPW : Keberadaan Markus Tidak Boleh Dibiarkan

serangtimur.co.id
Sabtu, Januari 18, 2020 | 11:49 WIB Last Updated 2020-01-18T04:49:24Z
Ketua Presidium IPW Neta s Pane


JAKARTA - Kasus Budianto menunjukkan bahwa di lingkungan Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jakarta Selatan masih bebas berkeliaran para makelar kasus (Markus).

Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus memerintahkan Propam segera menuntaskan kasus Budianto ini secara Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), dengan cara menangkap dan memeriksa markus A yang sempat diungkapkan Budianto saat diperiksa Propam.

Ind Police Watch (IPW) menilai keberadaan markus ini, seperti yang diungkap Budianto tidak bisa dibiarkan dan berkembang biak, karena sangat merusak semangat Promoter yang sudah dibangun Kapolri.

Kapolda Metro Jaya perlu memerintahkan Propam untuk segera kembali memeriksa Kasat Serse Polres Jaksel, Budianto, dan markus A. Sehingga bisa diketahui seperti apa hubungan markus A dengan Kasat Serse dan siapa saja perwira di Polres Jaksel khususnya, dan Polda Metro Jaya umumnya yang menjadi jaringan markus A.

Selain itu Kapolda Metro Jaya perlu mengevaluasi kinerja Kapolres Jaksel yang kurang mengontrol kinerja anak buahnya hingga markus bisa bergentayangan di lingkungan kerjanya.

Seperti pengakuan Budianto, markus A ini menjanjikan bisa menyelesaikan kasusnya.

"Kalau kamu bisa sediakan Rp 1 M nanti saya bilang Pak Kasat," kata Budi menirukan pembicaraannya kala itu dengan A (seperti dikutip dari Detikcom Selasa 14 Jan 2020).

Bagaimana pun pengakuan Budi ini tidak bisa dibiarkan, Kapolda Metro Jaya harus mengusutnya dengan tuntas agar kinerja Polda Metro Jaya benar benar Promoter.

Sebelumnya, Budianto Tahapary sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya, dengan No: 009/PPKH_PID.B/XII/2019 tgl 16 Desember 2019 tentang Permohonan Perlindungan dan Kepastian Hukum. Surat tsb diterima Korsepri Kapolda Metro Jaya.

Dalam point C suratnya, Budianto menjelaskan bahwa Kasatserse Dr Andi Sinjaya SH SIK MH pada Senin  24 Desember 2018 saat berjumpa di Coffee Club Pasific Place meminta nominal rupiah yang sangat fantastis besarnya, yaitu sebesar Rp 1 miliar.

Namun saat diperiksa Propam, Budianto mengatakan, yang meminta uang kepadanya bukan Kasat Reskrim tapi markus A. Keberadaan Markus ini juga diungkapkan Budianto saat diperiksa Propam. Dari penuturan Budianto ini terungkap bahwa markus ternyata masih bergentayangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jaksel.

IPW menilai keberadaan markus ini tidak boleh dibiarkan dan harus dibersihkan, dengan cara ditangkap dan diperiksa Propam, untuk kemudian diperiksa Reserse agar diproses hukum ke pengadilan.

Tujuannya kinerja Polda Metro Jaya bisa benar benar Promoter. Jika Kapolda Metro Jaya membiarkannya sama artinya konsep Promoter Kapolri dikangkangi oleh bawahannya.

Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Budianto, IPW : Keberadaan Markus Tidak Boleh Dibiarkan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan