Patroli Skala Besar, Polda Banten Amankan Satu Lokasi Penambangan Liar di Kecamatan Lebak Gedong

serangtimur.co.id
Minggu, Januari 12, 2020 | 18:52 WIB Last Updated 2020-01-12T11:52:05Z


SERANG (STC) - Polda Banten bersama Bareskrim Polri dan Jajaran TNI, melakukan tindak lanjut dengan patroli skala besar dalam rangka meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan liar di wilayah Kabupaten Lebak - Banten dan berakibat bencana alam pada Rabu (01/01/2020) lalu.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso, telah memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan langkah-langkah terhadap pencegahan penambangan dan melakukan langkah tegas Kepolisian.

"Hasil dari patroli gabungan, Polda Banten berhasil mengamankan salah satu lokasi yang di duga di jadikan tempat Penambangan liar," jelas Agung, Minggu (12/01/2020).

Sementara itu, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol A. Roemtaat, S.IK, yang di tugaskan memimpin operasi dan patroli skala besar bersama TNI, menuju salah satu lokasi yang menjadi sasaran di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

"Kami bersama petugas patroli gabungan menemukan lokasi yang diduga penambangan liar. Sehingga Kepolisian memberi garis polisi (Police line) agar mensterilkan lokasi itu dari aktivitas tambang yang telah merugikan masyarakat," kata Roemtaat.


Roemtaat, menjelaskan, kegiatan Patroli itu di lakukan agar aktivitas pertambangan liar berhenti, sebelum mendapatkan izin dari petugas berwenang.

Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, kegiatan ini untuk keberadaan pertambangan liar. Yang mana kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Jokowi saat meninjau lokasi dan perintah Kapolda Banten Irjend Pol Agung Sabar Santoso, dalam rangka menghindarkan tindakkan penambang liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Patroli skala besar yang dilaksanakan TNI-Polri, dalam rangka untuk menertibkan penambangan liar, sekaligus untuk menghindari bencana longsor susulan," terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, dalam keterangan persnya.

Saat ini, lanjut Edy, Polda Banten telah melakukan upaya-upaya penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi sejak Kamis yang yang lalu. Dan saat ini sedang di dalami hasil pemeriksaannya dan nanti hasil lengkapnya akan kami ekspose secara lengkap ke publik.

"Jika hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap pelaku penambangan (pemilik-red) akan di sangkakan dengan pasal 158 Undang - Undang Minerba," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam patroli skala besar kali ini, dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, S.IK, Dirkrimsu Polda Banten, Dir Intelkam, Dansat Brimob, Kapolres Lebak dan Kodim dengan puluhan personil gabungan.

#Rls/Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Patroli Skala Besar, Polda Banten Amankan Satu Lokasi Penambangan Liar di Kecamatan Lebak Gedong

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan